Ketiga, Perlu uji kompetensi oleh tim ahli dan akademisi independen terkait kapasitas dan kapabilitas calon kepala daerah sebelum disahkan KPU.
Keempat, Mendorong efektivitas implementasi Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai pintu masuk sinergi nasional mewujudkan Pemerintahan Bersih demi Pembangunan Daerah. (Tim)