Kekerasan Seksual di Kampus

Ketiga, agar dalam percepatan pembentukan Permendikbud, sepatutnya Kemendikbud menyertakan KPPA dan bersedia bekerja sama dengan Asosiasi Studi Wanita dan Gender Indonesia (ASWGI) yang berbasis di PTN & PTS serta Komnas Perempuan maupun dengan lsm-lsm yang berkompeten untuk mempersiapkan Rancangan Permendikbud sebaik mungkin.

Kemudian, rancangan final sebaiknya dikonsultasikan ke Forum Rektor juga Permendikbud operasional untuk dilaksanakan setiap rektor PTN & PTS .

Institut Sarinah akan berpartisipasi aktif melalui berbagai mekanisme untuk memastikan percepatan pembuatan Permendikbud segera terwujud.

Institut Sarinah juga berharap Kemendikbud dengan Kemendagri melanjutkan membuat kebijakan-kebijakan sejenis untuk sekolah pendidikan menengah dan dasar yang menjadi kewenangan gubernur/bupati/walikota sebagaimana diatur di UU Otonomi Daerah. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: