Ketiga, agar dalam percepatan pembentukan Permendikbud, sepatutnya Kemendikbud menyertakan KPPA dan bersedia bekerja sama dengan Asosiasi Studi Wanita dan Gender Indonesia (ASWGI) yang berbasis di PTN & PTS serta Komnas Perempuan maupun dengan lsm-lsm yang berkompeten untuk mempersiapkan Rancangan Permendikbud sebaik mungkin.
Kemudian, rancangan final sebaiknya dikonsultasikan ke Forum Rektor juga Permendikbud operasional untuk dilaksanakan setiap rektor PTN & PTS .
Institut Sarinah akan berpartisipasi aktif melalui berbagai mekanisme untuk memastikan percepatan pembuatan Permendikbud segera terwujud.
Institut Sarinah juga berharap Kemendikbud dengan Kemendagri melanjutkan membuat kebijakan-kebijakan sejenis untuk sekolah pendidikan menengah dan dasar yang menjadi kewenangan gubernur/bupati/walikota sebagaimana diatur di UU Otonomi Daerah. (***)