Kasus Maheer Hina Habib Luthfi Diselidiki

Cuitan Maaher At-Thuwailibi itu tidak dapat diterima pihak keluarga Habib Luthfi bin Yahya. Di sisi lain, Maaher At-Thuwailibi disebutnya bukan pertama kalinya menghina ulama.

“Nah, persoalan itu nggak terima Habib Luthfi dan keluarganya. Lagian Maaher ini bukan kali pertama kayak gini. Kalau kita ikuti jejak digitalnya dia banyak kali melakukan penghinaan kepada kiai-kiai NU, kayak mulai Gus Dur, Kiai Said, Kiai Ma’ruf Amin, bahkan polisi disebut sebagai ‘monyet berseragam cokelat,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya melaporkan Maaher ke Bareskrim Polri agar jera.

“Jadi harus ada efek jera, makanya kita nggak ada pilihan (sehingga melaporkan), kalau nggak dia merasa benar,” imbuhnya.

Laporan itu diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM tanggal 16 November 2020 dengan pelapor Husin Shahab.

Dalam laporan tersebut, pemilik akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hate speech Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: