Jerat Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Obstruction of Justice, KPK Panggil Roy di ‘Jumat Keramat’ Pertanda?

Kubu Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menuding KPK telah mengancam profesi pengacara.  "Yang kemarin saya lihat, karena dia (Stefanus) memberikan opini kepada klien, legal opinion," ujar pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Foto Tangkapan Layar Program Rossy di Kompas TV

Jakarta, EDITOR.ID,- Pengacara kembali dijadikan tersangka saat membela kliennya. Resiko sebagai salah satu penegak hukum dalam menjalankan profesi. Hal itulah yang dialami pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Roy Rening dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Pengacara Lukas Enembe ini dijerat dengan kasus dugaan obstruction of justice berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.

Bahkan besok ‘Jumat Keramat’ (5/5/2023), KPK telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Roy. Pada umumnya tersangka yang dipanggil KPK pada ‘Jumat Keramat’ seringkali langsung ditahan usai diperiksa.

“Informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

“Dijadwalkan pada besok Jumat, 5 Mei 2023 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.

Ali memastikan, KPK telah mengirimkan surat panggilan itu ke alamat keluarga Stefanus Roy, berikut dengan bukti tanda terima. KPK yakin Stefanus yang punya latar belakang pendidikan hukum paham betul pentingnya memenuhi panggilan dimaksud.

Tidak kalah penting, Stefanus Roy diharapkan dapat memberikan keterangan secara jujur saat memenuhi agenda panggilan KPK tersebut. Keterangannya diperlukan demi mengusut kasus yang menjeratnya. “KPK berharap tersangka dimaksud kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut,” ujar Ali.

KPK Jerat Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Roy Rening dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.

“KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat pengacara dengan Pasal 21 UU Tipikor yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Dalam kasus ini, pengacara dimaksud diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Namun demikian, Ali belum menerangkan lebih lanjut soal detail perbuatan Stefanus dimaksud.

“Dalam minggu ini kami akan kembali memanggil para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, dan pasti nanti kami akan sampaikan perkembangannya kepada teman-teman semua,” ungkap Ali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: