Jerat Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Obstruction of Justice, KPK Panggil Roy di ‘Jumat Keramat’ Pertanda?

Kubu Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menuding KPK telah mengancam profesi pengacara.  "Yang kemarin saya lihat, karena dia (Stefanus) memberikan opini kepada klien, legal opinion," ujar pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Foto Tangkapan Layar Program Rossy di Kompas TV

Stefanus juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK.

KPK Ancam Profesi Pengacara

Kubu Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menuding KPK telah mengancam profesi pengacara.  “Yang kemarin saya lihat, karena dia (Stefanus) memberikan opini kepada klien, legal opinion,” ujar pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Petrus menerangkan, sudah menjadi tugas pengacara untuk menyampaikan pendapat kepada kliennya. Oleh karena itu, dia menilai KPK telah mengancam profesi advokat dengan menjerat Stefanus sebagai tersangka.

“Kalau pendapat pengacara diadili, ini dari segi profesi ancaman. Pengacara itu menurut undang-undang boleh bertemu siapa saja untuk mencari informasi. Jadi kalau KPK melabrak profesi pengacara, ini ancaman profesi,” tutur Petrus.

Ditegaskan Petrus, pengacara memiliki hak imunitas dalam membela kliennya. Pengacara juga berhak merahasiakan informasi yang pihaknya peroleh serta aktivitasnya dalam rangka upaya pembelaan.

Hanya saja, Petrus mengakui pihaknya belum tahu pasti soal detail dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Stefanus. Namun demikian, dia tetap menyayangkan langkah KPK menjerat Stefanus.

“Jadi kalau KPK mengatakan pendapat hukum itu dia mau dinyatakan merintangi, wah saya kira semua pengacara akan ditangkap,” ujar Petrus.

KPK Telah Tetapkan Gubernur Papua Sebagai Tersangka Suap

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Kini, Rijatono tengah menghadapi persidangan. Dia didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari dua bentuk.

“Yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850,00,” kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Rijatono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/4/2023).

Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850,00. Suap tersebut diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua. Rijatono diketahui merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, direktur PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu. Penerimaan suap tersebut bertentangan dengan kewajiban Lukas selaku penyelenggara negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: