Risna sempat beralibi sebelum diamankan dan dilakukan penggeledahan bahwa sabu seberat 5 gram yang ditemukan didalam mobil Honda Brio warna kuning itu bukanlah milik dia.
Tidak mau kecolongan, penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Iptu Arasi itu setelah mendatangkan Ketua RT setempat akhirnya dilakukan penggeledahan menyeluruh dalam rumah barak yang dihuni oleh tersangka.
“Saat kami periksa kedalam rumah barak milik tersangka, tepatnya di dalam lemari didapatkan sabu satu paket dengan berat kotor 0,88 gram. Setelah kami dapatkan barang bukti dalam lemari nya tersangka masih terus mengelak bahwa barang haram itu bukan miliknya,†sebut Iptu Arasi.
Rencananya sabu itu akan dijual Isna kepada rekan-rekannya. Sepaket sabu akan ia jual dengan harga Rp 5,5 juta. Pengakuan Isna di hadapan penyidik, dia sudah 2 kali beli sabu ke Rudi. (tim)