“Wahai terdakwa dan penasihat hukum, sekiranya masih ada setitik saja kejujuran dalam hati kalian, tunjukkanlah di dalam persidangan Yang Mulia ini. Kejujuran itulah yang menjadi ciri setiap insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ataukah memang kalian sudah tidak memiliki lagi setitik kejujuran itu? Wallahualam,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. SYL, yang dituntut 12 tahun penjara karena diduga memeras anak buahnya Rp 44,6 miliar, merasa tak pernah melakukan korupsi.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah miliaran rupiah. SYL didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Selama proses persidangan, para saksi yang dihadirkan jaksa mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Saksi-saksi tersebut mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.
Para saksi yang dihadirkan juga mengaku kerap dihubungi Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.
Setelah proses persidangan berjalan, jaksa pun membacakan tuntutan terhadap SYL. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. Jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.
Jaksa pun menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, akan diganti hukuman penjara.