Jadi Perantara Suap ke BPK Rp 40 Miliar dari Hasil Korupsi Menara BTS, Sosok Ini Ditahan!

Ketut menyebut Sadikin diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo. Terdakwa kasus BTS yang memberikan uang tersebut adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Sadikin Rusli (SR). Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Dalam kasus korupsi BTS. Foto Kapuspenkum Kejagung

Jakarta, EDITOR.ID,- Satu persatu orang yang disebut telah menerima uang hasil korupsi dalam kasus proyek pengadaan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, mulai ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Kabar terbaru Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dan langsung menahan.

Namanya Sadikin Rusli (SR). Pria ini diduga berperan menjadi perantara aliran duit hasil korupsi suap proyek Menara BTS/Bakti Kominfo untuk menyuap oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penanganan kasus korupsi BTS.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari saksi menjadi tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menuturkan, setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat, Sadikin ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober 2023 hingga 3 November 2023.

Ketut menyebut Sadikin diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo. Terdakwa kasus BTS yang memberikan uang tersebut adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/10/2023).

Sebelum ditahan oleh Kejagung, Sadikin dijemput paksa di rumahnya di Gubeng, Surabaya, Sabtu (14/10/23). Langkah berikutnya, dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian Sadikin pun dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif.

Selain menangkap pelaku, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin Rusli di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.

Namun, sejauh ini belum disampaikan hasil penggeledahan tersebut.

Sadikin Jadi Perantara Suap Proyek Menara BTS

Sadikin ditetapkan tersangka karena diduga menjadi perantara saweran proyek BTS BAKTI Kominfo sebesar Rp40 miliar. Hal tersebut sesuai dalam fakta persidangan yang sebelumnya bahwa Sadikin diduga memberikan saweran pada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: