Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 25 ayat (1), Alih Teknologi dilaksanakan pada tahapan perencanaan; rancang bangun dan perekayasaan; pengadaan; konstruksi; uji coba operasi (commissioning); pengoperasian dan pemeliharaan; dan/atau penutupan (decommissioning).
“Pengusul Proyek melakukan pengembangan terhadap Teknologi Industri yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 di dalam negeri,†disebutkan pada Pasal 27 Perpres yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ini. (Tim)