Ini Penjelasan KPK Soal Penangkapan Yasin Limpo Malam ini, Langsung Ditahan! Ini Alasannya

“Hari ini KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum dilakukan penahanan. Kita tahu masih ada dua tersangka yang belum dilakukan penahanan. Tadi satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (12/10/2023)

DIBORGOL - Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) (foto: antara)

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait keputusan menangkap atau menjemput paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan jabatan di lingkungan Kementrian Pertanian.

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengungkapkan sedianya kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK hari Jumat besok. Namun malam ini keburu ditangkap.

SYL dijemput paksa oleh penyidik KPK di salah satu apartemen di Jakarta Selatan malam ini Kamis (12/10/2023). SYL langsung digelandang menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Saat ini politisi Nasdem itu sudah berada di ruang penyidik.

“Hari ini KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum dilakukan penahanan. Kita tahu masih ada dua tersangka yang belum dilakukan penahanan. Tadi satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (12/10/2023)

Ali mengatakan saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan sehingga publik diharapkan bisa menunggu perkembangan dan kelanjutan penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Tentu ketika kami melakukan upaya paksa penangkapan pasti punya dasar hukum yang kuat. Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal mengikuti perkembangan pada tersangka ini,” kata dia.

Hal itu dikatakannya mengingat sebelumnya KPK telah memanggil SYL, dalam artian sudah memberikan waktu dan ruang, namun tak kunjung datang hingga sore tadi.

“Kami dapat informasi yang bersangkutan sudah tiba di Jakarta tadi malam dan hari ini ketika tahu, maka berikutnya KPK melakukan analisis. Bahwa tentu melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi dasar tim penyidik KPK,” ujar Ali.

Terkait surat pemanggilan KPK kepada Yasin Limpo tertanggal 13 Oktober 2023, Ali menuturkan pemeriksaan malam ini masih dalam rangkaian sebelumnya. Ia mengatakan, KPK mendapatkan informasi SYL sudah di Jakarta dan merujuk komitmen kooperatif, maka dilakukan penangkapan.

“Kalau kooperatif, seharusnya datang hari ini. Tapi sampai sore tidak muncul. Oleh karena itu tentu sekali lagi ada alasan hukum, analisis tim penyidik untuk dilakukan penangkapan tersangka,” kata Ali.

“Ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah kami umumkan dan tetapkan. Bukan tangkap tangan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: