Dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK). Ada sejumlah tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.
Berikut rincian tugas dan kewenangan Dewas KPK.
a). Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b). Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c). Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d). Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e). Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f). Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun
Jika selama ini KPK begitu superbody dalam kewenangannya dalam pemberantasan korupsi, meski tidak menutup mata ada sebagian oknum dalam KPK yang berpolitik, juga ada perkara-perkara yang ditangani KPK yang bebas, adanya dan diharapkan hadirnya DP KPK bisa menjadikan KPK lebih kuat dan bersih dalam Pemberantasan korupsi di indonesia.
Ditahun 2020 kita harapkan seluruh stageholder pemangku kekuasan untuk menjadikan hukum sebagai panglima bukan sebagai senjata untuk mencapai tujuan dengan cara melanggar hukum untuk kepentingannya.
Karena kedepan masih banyak tantangan dan pembuktian keseriusan para penegak hukum untuk mengungkap secara benar dan tepat kasus-kasus hukum seperti kasus korupsi sekjen MA Nurhadi, kasus asuransi Jiwasraya, kasus Novel Baswedan, dan kasus lainnya. (***)