Heboh Transaksi Rp300 M, Jenderal Listyo: AKBP Tri Lagi Diperiksa Propam

Ali menyebut KPK tidak akan menindaklanjuti hal tersebut karena tidak lagi memiliki kewenangan. Kini Tri telah kembali ke institusi asalnya, Polri. Polisi berpangkat AKBP itu saat ini menjabat sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo

Medan, EDITOR.ID,- Transaksi mencurigakan total Rp 300 Miliar di rekening pribadi mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai rasa penasaran publik. Kini pegawai KPK itu telah dikembalikan ke institusi asal Polri.

Menanggapi masalah ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Divisi Propam Mabes Polri saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Tri Suhartanto terkait transaksi mencurigakan Rp300 miliar melalui rekening pribadinya saat masih menjadi penyidik KPK.

“Ya, Propam sedang melaksanakan pemeriksaan. Memang dalam pemeriksaan, sedang,” kata Listyo di Medan, Rabu (5/7/2023)

Nama Tri menjadi perbincangan usai dugaan transaksi miliaran itu menyeruak. Ia bertugas di lembaga antirasuah sejak 2018 sampai pada Februari 2023.

Listyo Sigit memastikan jika dalam pemeriksaan ditemukan ada pelanggaran, AKBP Tri Suhartanto akan diproses.

“Kemudian nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran nanti kita proses,” tegasnya.

KPK Tegaskan Transaksi Rp300 Miliar Bisnis Pribadi AKBP Tri

Sementara itu KPK meluruskan isu yang berkembang soal transaksi mencurigakan di rekening mantan penyidik AKBP Tri Suhartanto senilai Rp 300 miliar. KPK menyebut transaksi tersebut berasal dari bisnis pribadi jual beli mobil dan usaha lainnya.

“Kalau dari penjelasan yang bersangkutan, bisnis pribadi. Seperti jual beli mobil dan lain-lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (4/7).

Ali menyebut Tri yang nantinya bisa menjelaskan lebih rinci terkait transaksi fantastis tersebut. Ia mengaku pihaknya hanya sebatas mengonfirmasi ke yang bersangkutan.

“Sekali lagi kebenaran tentang itu kan yang bersangkutan yang bisa menjelaskan. Kami hanya mengonfirmasi saja kepada yang bersangkutan,” ujar Ali Fikri.

Ali kembali menegaskan Tri telah menjelaskan transaksi Rp300 miliar itu terjadi dalam kurun waktu 2004-2018. Ali mengatakan dugaan transaksi janggal ini tak ada kaitannya dengan tugas dan pekerjaan Tri di KPK.

Kini Tri telah kembali ke institusi asalnya, Polri. Polisi berpangkat AKBP itu saat ini menjabat sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan. Ali menyebut KPK tidak akan menindaklanjuti hal tersebut karena tidak lagi memiliki kewenangan.

Selain itu, kata Ali, Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi Tri tersebut telah diserahkan kepada Polri.

AKBP Tri Suhartanto pernah menangani kasus yang menjerat mantan kader PDIP Mardani Maming.

“Mantan penyidik KPK yang berasal dari Polri tersebut (Tri Suhartanto) merupakan satgas yang langsung menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi Mardani Maming Bupati di Kalimantan Selatan, yang saat ini perkaranya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim,” ujar Ali Fikri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: