Hakim Agung Sudrajat Divonis Penjara 8 Tahun Denda 1 Miliar, Jual Beli Perkara di MA

Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung 8 tahun Penjara dengan denda sebesar Rp1 Miliar

“Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” bener Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK.

Ke 10 tersangka dalam kasus suap tersebut baik tersangka dari internal maupun tersangka dari eksternal Mahkamah Agung.

Berikut daftar 10 tersangka:

Sebagai Penerima:
– Sudrajad Dimyati, jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, jabatan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:
– Yosep Parera, Pengacara
– Eko Suparno, Pengacara
– Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Sekilas Riwayat hidup Sudrajat Dimyati

Diketahui, terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 (64 tahun). Sudrajat Dimyati Lulusan SMAN 3 Yogyakarta itu mengenyam pendidikan tingkat sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan jurusan Hukum Tata Negara.

Kemudian Sudrajat Dimyati menyelesaikan pendidikan S2 di kampus yang sama. Lalu Sudrajat Dimyati tercatat sempat bertugas di berbagai pengadilan negeri di Indonesia.

Sudrajat Dimyati pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga terakhir sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.

Tahun 2013, Sudrajat Dimyati sempat mengikuti seleksi Hakim Agung. Akan tetapi saat itu dia gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Sudrajad Dimyati tidak lolos karena diterpa isu suap di toilet DPR yang juga menyeret Bahruddin Nashori yang ketika itu merupakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Sudrajat Dimyati menyatakan pertemuannya dengan Bahruddin tidak disengaja. Bahkan Sudrajat Dimyati mengaku tak mengetahui bahwa pria tersebut adalah anggota Komisi III.

Setahun kemudian Sudrajat Dimyati kembali mengajukan diri sebagai calon Hakim Agung. Dalam pemilihan, Komisi III menetapkan Dimyati sebagai Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung. Z seara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: