Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Sudrajat Dimyati — pada 10 Mei 2023 lalu.
“Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Yoserizal saat membacakan putusan.
Vonis yang memberatkan terdakwa Sudrajat Dimyati
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung — Hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa Sudrajat Dimyati adalah — yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati juga disebut telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung.
Majelis Hakim meyakini — bahwa terdakwa Sudrajat Dimyati telah menikmati hasil suap yang telah terdakwa lakukan bersama pelaku lainnya.
Hal Yang meringankan terdakwa Sudrajat Dimyati
Majelis Hakim juga menjelaskan, yang meringankan bagi terdakwa adalah karena selama dipersidangan terdakwa bersikap sopan.
Selain itu Majelis Hakim juga mempertimbangkan statusnya yang masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis Hakim meyakini terdakwa Sudrajad Dimyati telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mahkamah Agung (MA).
Elly Tri Pangestuti merupakan salah satu perantara aliran suap yang menjerat terdakwa Sudrajat Dimyati — yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestuti tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis sehingga hakim yakin pemberian uang siap itu bukan untuk menjerumuskan terdakwa Sudrajad Dimyati.
“Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura,” kata Benny.
Dalam putusannya Hakim menilai Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis Hakim memutuskan terdakwa Sudrajad Dimyati bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berhasil membongkar kasus suap di institusi lembaga tinggi Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjerat seorang Hakim Agung bernama Sudrajat Dimyati.
KPK berhasil menetapkan 10 tersangka termasuk Sudrajat Dimyati.
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan ke 10 tersangka terkait dugaan suap dalam pengurusan perkara pailit Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022.