Gus Miftah Kritik Aturan Pengeras Suara Masjid, Jubir Kemenag: Asbun, Provokatif!

Jubir Kemenag Sebut Gus Miftah Gagal Paham, Diminta Baca Edaran Pengeras Suara Masjid Sebelum Ceramah

Foto: Jubir Kemenag Anna Hasbie (dok Kemenag) dan Gus Miftah

Jakarta, EDITOR.ID,- Kritikan Mubalig yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman Yogyakarta, KH Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah soal aturan yang melarang pengeras suara di Masjid saat bulan Ramadhan, dapat respon tak kalah keras dari Kementrian Agama (Kemenag), pihak yang mengeluarkan aturan.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan penceramah Gus Miftah asal bunyi (asbun) dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta seperti dikutip dari situs kemenag.go.id, Senin (11/3/2024).

Apalagi Gus Miftah membandingkan imbauan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang menurutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 01.00 pagi. Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham, tidak asal bunyi (asbun) dan provokatif.

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie

Pernyataan resmi Kemenag ini merespon ceramah Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur beberapa hari lalu. Gus Miftah saat itu mengkritik surat edaran Kemenag soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.

Gus Miftah lalu membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial. Dan jadi ramai ditanggapi netizen.

Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran ini, lanjut dia, mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: