Gugatan Machfud Arifin ke MK dan Persoalkan Kekalahannya Pada Pemilihan Walikota Surabaya Dianggap Tidak Berdasar

EDITOR.ID – Surabaya, Ketua Tim Kuasa Hukum Eri-Armuji menilai pokok permohonan gugatan pihak calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tuduhan yang tak berdasar.

Dalam gugatan itu, tim kuasa hukum Machfud-Mujiaman, Veri Junaidi menyebut Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini telah melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan kewenangannya untuk mendukung pasangan nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.

“Tuduhan yang tidak berdasar” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso pada Editor.ID, Rabu (27/1/2021).

Arif menuturkan, poin-poin yang dituduhkan pada Risma itu juga pernah dilaporkan Machfud-Mujiaman ke lembaga pengawas kota dan provinsi. Pasangan Eri-Armuji dinyatakan tidak terbukti melanggar aturan apapun.

“Sudah diputus semuanya oleh lembaga yang berwenang dan tidak ada satupun lembaga berwenang itu yang menyatakan paslon Eri-Armuji itu melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Salah satu poin gugatan Machfud-Mujiaman adalah soal surat Risma kepada warga Surabaya yang berisi ajakan memilih paslon nomor urut 1, Eri-Armuji.

Lalu soal tuduhan Risma yang dinilai kerap kali mengampanyekan Eri-Armuji di sejumlah kesempatan, Arif menyebut hal itu dilakukan Risma saat cuti dan tak sedang berdinas.

Begitu juga soal tudingan yang menyebut Risma mengerahkan aparat pemerintah untuk memenangkan Eri-Armuji, menurutnya tuduhan itu tak ada buktinya.

“Kapasitas Bu Risma membuat surat itu karena beliau adalah kader dan pengurus PDI Perjuangan. Itu pun ditandatangani pada hari Minggu,” katanya.

Ia pun berharap agar pokok permohonan Machfud-Mujiaman itu digugurkan oleh MK. Sebab menurutnya gugatan itu tak memenuhi ambang batas hasil Pilkada yang bisa digugat di MK.

“Kekalahannya [Machfud-Mujiaman] selisihnya 13,88 persen, jauh di atas ambang batas selisih perolehan suara sebesar 0,5 persen untuk Kota Surabaya, seperti diatur pasal 158 UU 10/2016, ini jauh 30 kali lipat,” katanya.

Arif menyebut pihaknya justru akan membeberkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh kubu dan pendukung Machfud-Mujiaman, dalam putusan sela. Ia berharap hal itu bisa jadi pertimbangan hakim untuk menentukan berlanjut atau tidaknya gugatan ini.

“Ada bagi-bagi sembako, money politic, penyalahgunaan bantuan BNPB. Ada semua bukti dan foto-fotonya. Itu kami sampaikan di putusan sela dan semoga jadi bahan pertimbangan majelis,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: