Gugat Pilpres, Ganjar Minta MK Hapus 96 Juta Suara Rakyat Pilih Prabowo-Gibran Jadi Nol

Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran dan Pilpres Ulang 01 Vs 03, Demokrat soal Suara Prabowo-Gibran Digugat Jadi 0: Mengada-ada!

Ilustrasi Gedung MK

Jakarta, EDITOR.ID,- Hari ini, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md akan menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ganjar-Mahfud akan hadir bersama para tim hukum. Agenda sidang pemeriksaan awal gugatan.

Ganjar dan Mahfud MD melayangkan gugatan menuntut ke MK untuk menganulir dan menghapus 96.214.691 suara rakyat Indonesia memilih Prabowo-Gibran atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional. Ganjar-Mahfud menuntut agar suara tersebut dihapus jadi 0 di semua daerah.

Permohonan Ganjar-Mahfud telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dilihat di situs MK, Senin (25/3/2024), permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud diregistrasi ter tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.

Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon. Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 “Persandingan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud” selaku pemohon.

Menurut Termohon dan Pemohon’. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon. Sehingga, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.

“Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” demikian tertulis dalam gugatan itu.

Dalam gugatannya, Ganjar-Mahfud mengajukan 5 petitum atau tuntutan. Berikut tuntutan dalam gugatan Ganjar-Mahfud.

“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” bunyi petitum ayat 2 pemohon Ganjar-Mahfud.

Selain itu, Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifiakasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, Ganjar-Mahfud meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M Mahfud Md selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,” bunyi petitum ayat 4.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: