Gubernur Jatim Kembalikan Rancangan Peraturan Bupati Tentang APBD 2021 Jember Karena Tidak Sesuai Peraturan

Dan bisa juga sebagaimana poin b agar dengan segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)mengenai dasar pengeluaransetiap bulan yang paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaranAPBD tahun anggaran sebelumnya dan dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak termasuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari.

Menurut seorang pejabat pemkab Jember, pada point b alinea terakhir surat Guberur Jatim itu sebenarnya sudah jelas opsi yang diberikan oleh Pemprov Jatim sesuai arahan Gubernur, bahwa Bupati bisa menetapkan Rancangan Perda (Peraturan Daerah) APBD Jember 2021 bersama DPRD yang berarti full semua mata anggaran bisa dimasukkan atau pakai Perkada (Perbub) APBD 2021 tapi hanya untuk belanja mendesak, wajib dan mengikat.

Menurut pejabat yang minta namanya tidak dipublikasikan itu menyebut bahwa dari surat Gubernur Jatim ada analisa atau indikasi bahwa yang diusulkan oleh Bupati adalah rancangan Perkada (Perbub) APBD Jember 2021 dengan tidak melibatkan DPRD, tapi berisi seperti Raperda yakni full anggaran bisa masuk APBD. Padahal jika berupa Raperda dimana full anggaran bisa masuk itu harus dibahas dan ditetapkan bersama DPRD.

Akibat dari proses ini, maka gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer, DPRD dll di kabupaten Jember belum menerima gaji pada Januari 2021.

Selain itu pelayanan publik juga terancam lumpuh, misalnya untuk membayar listrik, telepon dan kebutuhan lain untuk pelayanan masyarakat seperti kesehatan, dll karena belum adanya Perda atau Perbub tentang APBD 2021 sehingga berdampak kas daerah pemkab Jember mengalami kekosongan anggaran.

Bahwa sampai Selasa (5/1/2021) sebagaimana ramai diberitakan berbagai media bahwa para ASN, honorer dll di kabupaten Jember belum menerima gaji maka ada pendapat atau terindikasi bahwa Bupati Jember sampai saat tersebut belum membuat usulan baru tentang Perkada (Perbub) APBD Jember 2021 sesuai arahan Gubernur Jatim yang sebenarnya sudah disampaikan oleh Gubernur sejak bulan Desember 2020. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: