Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie bersama sejumlah fungsionaris partai mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/5/2018)
EDITOR.ID, Jakarta,- Dengan jiwa ksatria dan gentlemen, jajaran pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi undangan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. PSI ingin mendudukkan persoalan terkait materi pendidikan politik PSI di koran Jawa Pos, Selasa (22/5/2018) bahwa kegiatan itu bukan kampanye sebagaimana tudingan Bawaslu.
Menggunakan jaket merah khas PSI, Ketua Umum PSI Grace Natalie datang ditemani sejumlah pengurus dan staf PSI ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, sekira pukul 09.00 WIB.
Ikut datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna, Communication Strategist Andy Budiman, dan desainer Endika Wijaya. Grace menyatakan kedatangan mereka menunjukkan PSI menghormati proses hukum.
Grace mengatakan kedatangan PSI pagi ini sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
“Kami tidak menghindari, tidak mangkir. Kami percaya akan proses hukum yang fair dan objektif, kata Grace di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
PSI beranggapan, pejabat Bawaslu RI bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tetapi mendiamkan partai politik lain. Padahal, menurut Grace, banyak partai politik Iain yang beriklan dengan menampilkan logo, nomor urut, dan foto petinggi partai.
Grace mengatakan materi PSI di koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut tidak mengandung visi, misi, program, ataupun citra diri PSI. Materi itu hanya menyosialisasikan hasil polling internal sekaligus meminta masukan dari publik.
Hasil polling terkait kandidat wakil presiden dan menteri untuk kabinet Joko Widodo kalau terpilih pada Pemilu 2019. Namun, tidak ada ajakan memilih atau upaya untuk meyakinkan pemilih.
“Karena memang publikasi tersebut ditujukan sebagai pendidikan politik masyarakat, polling untuk menampung aspirasi masyarakat,†kata Grace.
Ia menambahkan, logo dan nomor urut PSI dalam iklan tersebut dicantumkan sebagai keterangan dan pertanggungjawaban pemasangan iklan. PSI ingin menunjukkan kepada publik sebagai pihak yang menyelenggarakan polling.
Menurut dia, logo PSI hanya sekitar lima persen dari total luas halaman koran. “Kasus ini ini tidak membuat PSI pesimis atau patah arang. Justru ini akan membuktikan bahwa kami memang di jalan yang benar,†kata Grace.
Sambil mengucapkan hal itu, Grace terlihat menunjukkan kertas yang mereka sebut sebagai materi pendidikan politik.
Kertas itu pula lah yang dilaporkan pihak Bawaslu ke Bareskrim Polri, lantaran PSI diduga melakukan pelanggaran iklan kampanye.
Grace pun mengungkapkan, Pasal 1 angka 35 mendefinisikan Kampanye Pemilu sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Sementara materi kampanye seperti diatur dalam Pasal 274 ayat (I) UU Pemilu adalah materi yang memuat visi, misi, dan program parpol.
Menurut dia, UU Pemilu dan PKPU tidak mendefinislkan apa yang dimaksud dengan citra diri. Namun, dia berpendapat, Bawaslu secara sepihak melakukan interpretasi bahwa citra diri ltu dibatasi logo dan nomor urut.
“Ada upaya sejak lama untuk menggagalkan agar PSl tidak bisa berlaga di Pemilu 2019,” kata Grace.
Sebelumnya, pada Kamis (17/5), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melimpahkan berkas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri. Dalam berkas itu, Bawaslu melaporkan dua pimpinan PSI, yakni Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna.
“Yang dilaporkan adalah sekjen dan wasekjen PSI, sementara,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). (tim)