Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema, Kamis (13/3/2019) mengatakan Saat itu caleg PKS perkosa anak kandungnya masih kabur dan dicari.
“Namun kepolisian belum memasukkan terlapor ini dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk memasukan ke DPO ada syaratnya. Kami akan koordinasi dengan polres-polres yang diduga menjadi wilayah kaburnya terlapor,” paparnya.
Menurutnya AH kabur ke Jakarta, sambil mencari jejak terlapor ini, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban.
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur menjerat caleg PKS yang terdaftar di daerah pemilihan (dapil) III Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).
Dia dilaporkan ke polisi oleh istri dan putrinya (17) yang menjadi korban perbuatan bejat terlapor selama hampir delapan tahun terakhir.
Hasil pemeriksaan, korban yang merupakan anak kandung terlapor telah dicabuli semenjak 2011, ketika masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar (SD). Peristiwa kelam ini dialaminya selama hampir delapan tahun dan terakhir terjadi 28 Februari 2019.
Tak tahan menanggung beban karena menjadi korban pemerkosaan orang tua kandung, korban pun memberanikan diri untuk bercerita kepada neneknya. Sang nenek lantas meneruskan pengakuan korban ke ibunya, yang sekaligus istri terlapor.
Saksi yang diperiksa itu menurut penuturan Afrides, ada dua orang. Sementara Ibu Kandung korban yang menjadi pelapor juga telah dimintai keterangan.
Polisi baru memeriksa orangtua kandung korban sebagai pelapor, lalu dilanjutkan saksi lainnya.
Kata Afrides dugaan sementara ini terlapor melakukan bujukan kepada korban, tapi belum mendapatkan katerangan pasti apakah setelah dibujuk lalu korban diancam.
Setelah buron selama tiga hari, AH akhirnya berhasil ditangkap saat tengah potong rambut. Kapolres Pasaman Barat mengatakan Caleg PKS AH baru mau pulang ke Padang setelah dibujuk istrinya. AH diam-diam bersembunyi di Kecamatan Pauk, Kota Padang namun akhirnya bisa disergap polisi. (tim)