Pertama, Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa MAKRUH bagi seorang Muslim memasuki sinagog dan gereja.
Kedua, Sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa TIDAK BOLEH bagi orang Muslim memasuki tempat ibadah non-Muslim KECUALI ada izin dari mereka.
Sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain berpendapat bahwa TIDAK HARAM memasuki tempat ibadah non-Muslim meski tanpa ada izin dari mereka.
Ketiga, Ulama mazhab Hanbali berpendapat BOLEH bahwa memasuki sinagog dan gereja, dan rumah ibadah lainnya, serta melalukan shalat di dalamnya, tapi hukumnya MAKRUH menurut Imam Ahmad, jika di dalamnya ada gambar.
Keempat, Ibn Tamim berpendapat tidak mengapa masuk sinagog dan gereja jika tidak ada gambar di dalamnya, begitu juga shalat di dalamnya. Ibn Aqil berpendapat makruh karena ada gambar.
Masalah ini ada dua pendapat: ada yang bilang tidak mengapa shalat di dalam gereja berdasarkan riwayat dari sahabat Nabi, Ibnu Umar dan Abu Musa, sebagaimana dikisahkan oleh banyak ulama, dan ada juga riwayat dari Ibn Abbas dan Malik bahwa shalat di gereja makruh karena ada gambarnya.
Penjelasan di atas terdapat dalam juz 20, halaman 245.
Adapun dalam juz 38, halaman 155, masih di kitab yang sama, ada tambahan keterangan:
‎وَيَرَى الْمَالÙÙƒÙيَّة٠وَالْØَنَابÙلَة٠وَبَعْض٠الشَّاÙÙعÙيَّة٠أَنَّ Ù„ÙلْمÙسْلÙم٠دÙØ®Ùول بÙيعَة٠وَكَنÙيسَة٠وَنَØْوÙÙ‡Ùمَا
“Ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa BOLEH bagi orang Muslim memasuki sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya.â€
Bayangkan, kita masih berdebat soal boleh memasuki gereja atau tidak, para ulama bahkan sudah membahas bolehkah shalat di dalam gereja. Seperti tercantum di atas, mereka mengatakan sholatnya sah, dan ada yang membolehkan secara mutlak, namun ada yang memgatakan sah, namun makruh karena ada gambar di dalam gereja.
Kita tambahkan dengan mengutip satu kitab fiqh perbandingan mazhab lainnya, yaitu kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah.
Dalam juz 2, halaman 57:
‎[Ùَصْلٌ الصَّلَاة٠ÙÙÙŠ الْكَنÙيسَة٠النَّظÙÙŠÙÙŽØ©]
‎(٩٦٩) Ùَصْلٌ: وَلَا بَأْسَ بÙالصَّلَاة٠ÙÙÙŠ الْكَنÙيسَة٠النَّظÙÙŠÙÙŽØ©ÙØŒ رَخَّصَ ÙÙيهَا الْØَسَن٠وَعÙمَر٠بْن٠عَبْد٠الْعَزÙيز٠وَالشَّعْبÙÙŠÙÙ‘ وَالْأَوْزَاعÙÙŠÙÙ‘ وَسَعÙيد٠بْن٠عَبْد٠الْعَزÙيز٠وَرÙÙˆÙÙŠÙŽ أَيْضًا عَنْ عÙمَرَ وَأَبÙÙŠ Ù…Ùوسَى، وَكَرÙÙ‡ÙŽ ابْن٠عَبَّاس٠وَمَالÙÙƒÙŒ الْكَنَائÙسَ؛ Ù…Ùنْ أَجْل٠الصÙّوَرÙ. وَلَنَا «، Ø£ÙŽÙ†ÙŽÙ‘ النَّبÙÙŠÙŽÙ‘ – صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ – صَلَّى ÙÙÙŠ الْكَعْبَة٠وَÙÙيهَا صÙوَرٌ» ØŒ Ø«ÙÙ…ÙŽÙ‘ Ù‡ÙÙŠÙŽ دَاخÙÙ„ÙŽØ©ÙŒ ÙÙÙŠ قَوْلÙه٠– عَلَيْه٠السَّلَام٠-: «Ùَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاة٠ÙَصَلÙÙ‘ØŒ ÙÙŽØ¥Ùنَّه٠مَسْجÙدٌ»
Ibn Qudamah menjelaskan al-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’i dan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa shalat di dalam gereja yang bersih. Namun Ibn Abbas dan Malik memakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja. Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) Nabi Saw pernah shalat di dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi: “jika waktu shalat telah tiba, kerjakan shalat di manapun, karena di manapun bumi Allah adalah masjid (tempat sujud).â€