Film The Santri, Antara Yusuf Mansyur dengan Ustaz Abdul Somad Ada Apa?

Ulama muda kharismatik ini sudah mengunggah video Habib Ahmad bin Jindan soal membolehkan umat masuk tempat ibadah agama lain.

Habib Ahmad bin Jindan mengatakan, ada salah satu khalifah yang pernah masuk ke tempat ibadah agama lain tetapi menolak ketika disuruh salat di tempat itu.

Ustaz Yusuf Mansyur ternyata juga meminta pandangan Kiai Nadirsyah untuk bantu menjelaskan dari sisi perspektif fiqih dan memberi tanggapan atas komentar Ustaz Abdul Somad.

Kabar permintaan Ustaz Yusuf Mansur itu disampaikan oleh Nadirsyah Hosen yang juga pengasuh Ponpes Ma’had Aly Raudhatul Muhibbin, Caringin Bogor, Jawa Barat.

“Sahabat dan guru saya, Ustaz Yusuf Mansur meminta saya menjelaskan bagaimana hukumnya seorang Muslim memasuki gereja. Belakangan ini ada tokoh yang mengatakan, ‘murtad bagi Muslim yang masuk gereja,’” demikian Nadirsyah Hosen dalam akun twitternya.

Nadirsyah Hosen mengatakan, “Ada lagi yang mengatakan, ‘haram menurut mazhab Syafi’i’. Bagaimana status hukumnya yang sebenarnya? Ada baiknya penjelasan ini saya tuliskan dan bagikan untuk yang lain.”

“Kita ngaji kitab fiqh yuk…gak usah emosi atau nuduh murtad, liberal, sesat. Kita niatkan utk ngaji saja,” kata dia menambahkan.

KH Nadirsyah Hosen kemudian membuat artikel soal hukum seorang muslim yang masuk ke tempat ibadah umat lainnya dalam website pribadinya https://nadirhosen.net/

Berikut artikel Nadirsyah Hosen yang juga Guru Besar Law School Monash University, Australia :

Bolehkah Muslim Masuk ke Gereja? Jangan Emosi, Kita Ngaji Kitab Fiqh Yuk!

Sahabat dan guru saya, Ustaz Yusuf Mansur meminta saya menjelaskan bagaimana hukumnya seorang Muslim memasuki gereja.

Belakangan ini ada tokoh yang mengatakan, “murtad bagi Muslim yang masuk gereja.” Ada lagi yang mengatakan, “haram menurut mazhab Syafi’i”.

Bagaimana status hukumnya yang sebenarnya? Ada baiknya penjelasan ini saya tuliskan dan bagikan untuk yang lain.

Sebenarnya tidak ada larangan dalam nash al-Qur’an dan Hadits yang secara tegas melarang Muslim masuk gereja atau rumah ibadah lain.

Karena itu, perkara ini masuk ke wilayah interpretasi, atau penafsiran para ulama. Itulah sebabnya para ulama berbeda pandangan mengenai status hukumnya.

Saya kutip keterangan dari kitab Mausu’ah Fiqh Kuwait. Kitab ini ensiklopedia persoalan fiqh dari berbagai mazhab. Begini penjelasannya:

‎يَرَى الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ يُكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ دُخُول الْبِيعَةِ وَالْكَنِيسَةِ، لأَِنَّهُ مَجْمَعُ الشَّيَاطِينِ، لاَ مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ حَقُّ الدُّخُول. وَذَهَبَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ فِي رَأْيٍ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ دُخُولُهَا

‎إِلاَّ بِإِذْنِهِمْ، وَذَهَبَ الْبَعْضُ الآْخَرُ فِي رَأْيٍ آخَرَ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَحْرُمُ دُخُولُهَا بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ. وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ لِلْمُسْلِمِ دُخُول بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا وَالصَّلاَةَ فِي ذَلِكَ، وَعَنْ أَحْمَدَ يُكْرَهُ إِنْ كَانَ ثَمَّ صُورَةٌ، وَقِيل مُطْلَقًا، ذَكَرَ ذَلِكَ فِي الرِّعَايَةِ، وَقَال فِي الْمُسْتَوْعِبِ: وَتَصِحُّ صَلاَةُ الْفَرْضِ فِي الْكَنَائِسِ وَالْبِيَعِ مَعَ الْكَرَاهَةِ، وَقَال ابْنُ تَمِيمٍ. لاَ بَأْسَ بِدُخُول الْبِيَعِ وَالْكَنَائِسِ الَّتِي لاَ صُوَرَ فِيهَا، وَالصَّلاَةِ فِيهَا. وَقَال ابْنُ عَقِيلٍ: يُكْرَهُ كَالَّتِي فِيهَا صُوَرٌ، وَحَكَى فِي الْكَرَاهَةِ رِوَايَتَيْنِ. وَقَال فِي الشَّرْحِ. لاَ بَأْسَ بِالصَّلاَةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَةِ رُوِيَ ذَلِكَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَأَبِي مُوسَى وَحَكَاهُ عَنْ جَمَاعَةٍ، وَكَرِهَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَالِكٌ الصَّلاَةَ فِي الْكَنَائِسِ لأَِجْل الصُّوَرِ،

Dari penjelasan di atas, paling tidak ada 4 perbedaan pendapat ulama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: