Eks Menteri Kominfo Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar, Langsung Melawan

Sedangkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif yang menjadi "kroninya" saat korupsi berjamaah divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijatuhi pidana 15 tahun penjara.

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijatuhi pidana 15 tahun penjara atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G. Johny juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif yang menjadi “kroninya” saat korupsi berjamaah divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Dalam proses persidangan, Anang melalui keluarganya telah menyetor Rp6 miliar ke Kejaksaan Agung.

Uang itu yang diminta hakim untuk dipakai sebagai uang pengganti. Sisa uang Rp1 miliar diperintahkan untuk dikembalikan ke Anang.

Sementara terdakwa mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Yohan juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Selain Johnny, dua tersangka lainnya juga dikenakan vonis pada hari ini.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Untuk Johnny, bila tidak membayar denda, akan diganti dengan pidana 6 bulan. Johnny juga harus membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar atau diganti pidana 2 tahun.

Dakwaan terhadap Johnny sesuai dengan tuntutan jaksa. Johnny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun.

Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif langsung menyatakan banding setelah divonis bersalah dalam kasus BTS 4G.

Pernyataan banding disampaikan oleh masing-masing tim penasihat hukum kedua terdakwa tersebut.

“Kami akan banding Yang Mulia, hari ini,” ujar salah seorang penasihat hukum Anang di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: