Kemudian, lanjut Karyoto, sejumlah uang tersebut dikembalikan secara transfer/ tunai/ cek ke pihak PTDI maupun ke pihak lain, serta digunakan sebagai fee mitra penjualan.
“Dana yang dihimpun oleh para pihak di PTDI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PTDI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya, serta pengeluaran lainnya,” katanya.
Karyoto menyampaikan, atas perbuatan para pihak PTDI ini negara mengalami kerugian sebesar Rp202.196.497.761,42 dan US$8.650.945,27.
“Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar (dengan asumsi kurs 1 US$ adalah Rp14.600),” imbuh dia.
Disampaikan Karyoto, guna kepentingan penyidikan maka pihaknya memutuskan langsung menahan Budiman Saleh untuk 20 hari pertama.
Budiman disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada BUS, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” kata Karyoto. (Tim)