Gelar Aksi Cuti Massal Ribuan Hakim Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan 142 Persen

Meminta agar RUU Jabatan Hakim kembali dibahas. Dia juga meminta ada kejelasan dari pengelompokan hakim yang disebutnya saat ini dikatakan sebagai ASN juga pejabat negara.

Ilustrasi Hakim

Jakarta, EDITOR.ID,- Pengadilan negeri di sejumlah daerah sepi dan nyaris lumpuh. Hal ini disebabkan ribuan hakim hari ini mulai menggelar aksi cuti massal atau cuti bersama sebagai bentuk protes karena tuntutan mereka belum juga diperhatikan oleh pemerintah. Sejumlah sidang di pengadilan tidak digelar. Hanya sidang yang sifatnya penting seperti putusan yang digelar.

Ribuan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut tunjangan jabatan sebesar 142 persen. Besaran itu dinilai realistis, mengingat setelah selama 12 tahun tidak mengalami kenaikan gaji. Para hakim berdatangan ke Gedung Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan audiensi.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid menjelaskan ada empat poin tuntutan yang disampaikan dalam audiensi hari ini. Salah satu poin yang disampaikan yakni menuntut kenaikan tunjangan jabatan sebesar 142 persen. Ketentuan tunjangan jabatan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Poin tuntutan ini dibacakan juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid setelah melakukan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA RI, Jakarta, Senin (7/10/2024).

“Hari ini kita kan menyerahkan hasil kajian kita kepada pimpinan Mahkamah Agung. Tentunya apapun itu yang menjadi hasil itu dikembalikan kepada mereka,” ujar Fauzan.

“Kami akan berikan nanti tuntutan kami adalah untuk menjamin jabatan 242 persen dari tunjangan hakim di tahun 2012 Yang Mulia,” tambahnya.

Fauzan menegaskan, tuntutan kenaikan tunjangan 242 persen itu dinilai wajar. Mengingat, tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan selama 12 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

“Saya kira angka ini menjadi angka yang wajar, mengingat 12 tahun tidak ada perubahan,” tegas Fauzan.

Fauzan menyatakan, kenaikan tunjangan itu secara khusus untuk hakim pada golongan tingkat II, yang berada pada pengadilan tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, tunjangan yang tidak besar itu harus digunakan untuk berbagai kebutuhan.

“12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian, tunjangan jabatan harus kami gunakan untuk biaya rumah, transport, untuk biaya kesehatan anak, istri, orang tua kami Yang Mulia,” papar Fauzan.

Fauzan merinci, kenaikan 242 persen diambil dari 100 persen tunjangan yang tertuang dalam PP 94/2012 dan ditambahkan 142 persen. Sehingga jika ditotalkan naik 242 persen.

“242 persen itu diambil dari 100 persen tunjangan tahun 2012 dan 142 persen kenaikan. Totalnya 242,” tegas Fauzan.
Fauzan mengatakan angka ini merupakan hasil hitungan dari gaji hakim tak pernah naik sejak 2012.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: