Akan tetapi, pegawai magang bisa saja bebas pajak magang bila kumulatif bulanannya tidak melebihi Rp.1.320.000 atau tidak melebihi Rp.150.000 per hari. Hal
tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 (a).
Komponen utama pengurang pajak penghasilan yang digunakan adalah tetap, yaitu PTKP, dengan rumus Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh pasal 17.
Ada juga ketentuan lain yang disesuaikan dengan PER-16/2016 terkait ketentuan perhitungan pemotongan PPh 21 pegawai magang sebagai berikut.
1. Upah > Rp.450.000 per hari dan <4.500.000 per bulan
Apabila uang saku pegawai magang melebihi Rp.450.000 dan jika diakumulasikan tidak melebihi Rp.4.500.000 per bulan maka PPh 21 yang harus dipotong adalah sebesar
uang saku harian setelah dikurangi Rp.450.000, dikalikan Rp.450.000, dikalikan 5%.
2. Upah sebulan >4.500.000 dan <10.200.000 per bulan
Jika jumlah upah yang diterima dalam sebulan melebihi Rp.4.500.000 dan kurang dari Rp.10.200.000, maka PPh pegawai magang yang harus dipotong adalah sebesar uang
saku harian setelah dikurangi PTKP sehari, dikali 5%.
3. Upah sebulan > Rp.10.200.000
Jika jumlah upah yang diterima dalam satu bulan melebihi Rp.10.200.000, maka perhitungan PPh 21 dihitung dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat (1)-a UU PPH atas
jumlah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh pasal 21, hasil perhitungan tersebut
dibagi 12 (bulan).
Contoh Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak secara Untuk Karyawan Magang
Berikut adalah contoh menghitung penghasilan upah magang berdasarkan jumlah upahnya.
1. Upah Harian
a. Upah harian kurang dari Rp.450.000/hari
Jika pemagang A (belum menikah) pada November 2022 selama 10 hari dan menerima uang saku sebesar Rp.100.000, maka perhitungan PPh 21 atau pajak magangnya adalah sebagai berikut:
Upah dalam sehari Rp.100.000
Batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh Rp.100.000
Penghasilan Kena Pajak sehari Rp.0
Hingga hari ke-26, karena upahnya tidak melebihi dari Rp.4.500.000, maka tidak ada pemotongan PPh 21 untuk si A yang magang hanya 26 hari dalam sebulan.
b. Upah harian di atas dari Rp.450.000/hari
Jika pemegang B (belum menikah) pada November 2022 dan menerima uang saku sebesar Rp.500.000 per hari, maka perhitungan PPh 21 atau pajak magangnya adalah sebagai berikut:
Upah dalam sehari
Rp.700.000 – Rp. 450.000 Rp.250.000
Batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh
5% x Rp.250.000 Rp.12.500
Pada hari ke-7 si B menerima penghasilan sebanyak Rp.4.900.000 dan melebihi Rp.4.500.000. Dengan demikian PPh 21 atas penghasilan si B pada bulan maret 2021
dihitung sebagai berikut.