Berikut adalah besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak periode 2021 untuk peserta wajib pajak lajang/tidak kawin
● TK/0: Rp.54.000.000
● TK/1: Rp.58.600.000
● TK/2: Rp.63.000.000
● TK/3: Rp.67.500.000
PTKP Status Menikah/Kawin (K)
● PTKP K/0: kawin dan tidak ada tanggungan.
● PTKP K/1: kawin dan 1 tanggungan.
● PTKP K/2: kawin dan 2 tanggungan.
● PTKP K/3: kawin dan 3 tanggungan.
Berikut adalah besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak periode 2021 untuk peserta wajib pajak yang sudah menikah/kawin.
● K/0: Rp.58.500.000
● K/1: Rp.63.000.000
● K/2: Rp.67.500.000
● K/3: Rp.72.000.000
PTKP Gabungan (K/I)
● PTKP K/I/0: penghasilan suami dan istri digabungkan dan tidak ada tanggungan.
● PTKP K/I/1: penghasilan suami dan istri digabungkan dan 1 tanggungan.
● PTKP K/I/2: penghasilan suami dan istri digabungkan dan 2 tanggungan.
● PTKP K/I/3: penghasilan suami dan istri digabungkan dan 3 tanggungan
Berikut adalah besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak periode 2021 untuk peserta wajib pajak gabungan.
● K/I/0: Rp.108.000.000
● K/I/1: Rp.112.500.000
● K/I/2: Rp.117.000.000
● K/I/3: Rp.121.500.000
Aturan dan Perhitungan Pajak Karyawan Magang
Karyawan magang tetap dikenakan PPh 21 dan dikenakan juga PPh pasal 26 bila aktivitas magang dilakukan di luar negeri. Jenis penghasilan pada PPh 21 dan 26 ini
disesuaikan pada bab IV pasal 5 ayat (d), ayat (e), dan ayat (f), PER-31/2009, sebagai berikut.
– Pasal 5 ayat (d): Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang
dibayarkan secara bulanan.
– Pasal 5 ayat (e): Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan bentuk apapun sebagai
imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
– Pasal 5 ayat (f): Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uan rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan dengan
nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Tarif PPh 21 pegawai magang dapat menggunakan tarif pajak progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008, yaitu:
– 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp.50.000.000 per tahun,
– 15% untuk penghasilan kena pajak RP.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000 per tahun
– 25% penghasilan kena pajak Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000 per tahun
– 30% untuk penghasilan di atas Rp. 500.000.000 per tahun
Apabila pegawai magang tidak memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, maka akan dikenakan tarif sebesar 20% dari tarif pajak progresif orang normal.