EDITOR.ID, Jakarta,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis (PPUK) untuk Ivermectin. Obat antiparasit ini akan menjalani uji klinis untuk COVID-19.
“Pada prinsipnya, PPUK tersebut merupakan dasar ilmiah untuk membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk COVID-19, sekaligus untuk memberikan akses pelayanan penggunaan Ivermectin pada penanganan kasus COVID-19 di Indonesia,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito beberapa waktu lalu.
Uji klinis Ivermectin untuk COVID-19 akan dilakukan di 8 rumah sakit berikut:
- Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta;
- RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta;
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso, Pontianak;
- RSUP H. Adam Malik, Medan;
- Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta;
- Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dr. Esnawan Antariksa, Jakarta;
- RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta; dan
- Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta
Ditegaskan, Ivermectin merupakan obat keras yang hanya bisa digunakan atas petunjuk dan resep dokter. Dalam kerangka uji klinis, Ivermectin hanya bisa diperoleh dengan resep dokter di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk.
Bagaimana dengan pasien di luar uji klinis, apakah boleh mengonsumsi Ivermectin? Boleh, tetapi tetap harus dengan resep dokter mengingat Ivermectin adalah obat keras, bukan obat bebas.
“Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online,” tegas Penny. (tim)