Listyo menyatakan bahwa pihaknya juga akan memeriksa sejumlah pihak untuk bisa mengetahui gambaran tragedi tersebut.
Lebih lanjut, Listyo menyebut tak menutup kemungkinan bahwa insiden ini akan diproses secara hukum jika memang ditemukan unsur pidana di dalamnya.
“Tentunya kalau memang diproses ke pidana siapa yang bertanggung jawab siapa, ya harus kita proses,” ucap Listyo.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai kekalahan 2-3 Arema FC versus Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Suporter Arema memasuki lapangan karena tak terima dengan hasil pertandingan yang memenangkan Persebaya. Polisi merespons dengan mengadang dan menembakkan gas air mata.
Gas air mata itu ditembakkan tidak hanya kepada suporter yang memasuki lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
Massa pun berdesak-desakan keluar dari stadion. Di tengah kepanikan itu ada yang mengalami sesak nafas lalu terjatuh dan terinjak-injak hingga tewas.
Akibat insiden ini, setidaknya 125 orang meninggal dunia. Kapolri mengatakan tragedi ini mengakibatkan 125 korban meninggal dunia. Data ini berdasarkan identifikasi dari tim Disaster Victim Identification (DVI) dan Dinas Kesehatan pemerintah Kabupaten dan Kota Malang.
“Konfirmasi saat ini terverifikasi meninggal dunia dari awal informasi 129 saat ini data terakhir hasil pengecekan DVI dan Dinkes jumlahnya 125 orang,” kata Listyo. (tim)