Kendati demikian, Dimas memastikan pihaknya akan memberi kompensasi kepada korban. Namun, ganti rugi tidak akan berupa barang langsung alias iPad yang hilang. Besaran kompensasi akan didiskusikan secara pribadi antara manajemen Rosalia Indah dan korban.
“Itu nanti tentunya dari pihak kami akan menghubungi pelanggan. Tapi dari awal perlu diketahui bahwa dimana-mana aturan barang berharga itu menjadi tanggung jawab masing-masing penumpang. Berbeda dengan bagasi,” ujar dia.
Bus Rosalia Indah jadi sorotan netizen
.
Pelayanan bus Rosalia Indah tengah menjadi perbincangan warganet lantaran maraknya aduan barang hilang milik penumpang di dalam bus.
Bahkan tanda pagar (tagar) Rosalia Indah menduduki nomor satu di topik pencarian Indonesia pada Rabu (20/12/2023).
Rosalia Indah lakukan investigasi
PT. Rosalia Indah Transport tetap akan memberikan bantuan terkait barang hilang di dalam bus jika penumpang melakukan pelaporan. “Kami lakukan proses investigasi atau pencarian,” kata Nia.
Dan penumpang yang merasa kehilangan barang di dalam bus wajib menyampaikan data-data pendukung guna mempermudah proses investigasi. Sehingga hasilnya akan disampaikan kepada pelanggan oleh bagian yang melakukan proses investigasi tersebut.
“Akan tetapi perlu kami informasikan kembali bahwa hasil investigasi tidak dapat memberikan jaminan bahwa barang tersebut akan ditemukan,” jelas Nia.
Menurut YLKI: Barang hilang menjadi tanggung jawab pengelola jasa
Merujuk pada UUPK, Jika sudah di dalam bus, barang hilang semestinya menjadi tanggung jawab pengelola jasa.
Terksit kasus hilangnya barang dalam bagasi dan kabin angkutan umum (termasuk bus) Rosalia Indah dengan korban seorang solotraveler pada saat perjalanan, semestinya menjadi tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur perihal hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. Tak terkecuali mengenai keutuhan barang bawaan ketika perjalanan dengan jasa transportasi.
Dalam UUPK Pasal 19 menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen.
Setiap barang bawaan yang disimpan dalam bagasi jasa angkutan umum (bus) hilang dan menyebabkan kerugian konsumen, maka berhak mendapatkan ganti rugi.
Ganti rugi itu dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis yang memiliki kesetaraan nilai, sepanjang konsumen dapat membuktikan isi barang yang hilang.