Awas! Tak Peduli Anda Orang Miskin atau Kaya, Telat Lapor Pajak Kena Denda Segini!

Lapor SPT Orang Pribadi Sudah Ditutup, yang Belum Siap-siap Kena Denda Ini! Bagaimana dengan Nasib Para Pedagang Kaki Lima yang Buta Pajak, Tak Paham NPWP dan SPT

Pedagang Soto Kaki Lima Dikerubungi Pembeli. Apakah pedagang Kaki Lima ini Sudah Punya NPWP dan Lapor SPT ya? Foto Ilustrasi

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan Pajak.

Pedagang Kaki Lima Tak Punya NPWP

EDITOR.ID mencoba mewawancarai salah seorang wirausaha kaki lima atau pedagang soto di pinggir jalan, apakah ia memiliki NPWP dan rutin melaporkan SPT pajaknya setiap tahun atau bulan Maret, ternyata si pedagang soto ini mengaku tak tahu menahu soal NPWP dan SPT.

“Saya ini orang buta huruf pak, saya rakyat kecil orang awam, ga tahu soal pajak dan NPWP, pokoknya saya bekerja mencari nafkah gitu, kita rakyat kecil masak harus dibebani,” ujar Soleh, nama samaran pedagang soto asal Pulau Madura yang biasa mangkal di kawasan Tangerang Selatan.

Jika melihat pelanggan dan pembeli sotonya setiap hari penuh dan mengantri, Soleh ini memiliki pendapatan dari berjualan soto mencapai jutaan setiap harinya.

Saat ditanya EDITOR berapa jumlah pembeli atau hasil penjualannya, si pedagang itu mengaku rata-rata mampu menjual soto hingga 500 mangkok. Jika satu porsi soto harganya Rp15.000, maka ia meraih omset dari berjualan sebesar Rp7.500.000,- dikalikan sebulan maka penghasilannya Rp 187,500.000,- dengan catatan setiap minggu satu kali libur tidak berjualan.

Namun Soleh mengaku sejak datang merantau ke Jakarta dia sama sekali awam soal NPWP atau SPT. Ia buta sama sekali dengan teknis pelaporan pajak. “Saya hanya rakyat kecil, saya tak punya tempat berjualan menetap, ya menempati lahan kosong di depan Ruko begini saya berjualannya, pagi berjualan siang jam 12-an soto sudah habis,” katanya.

Dari hasil berdagang soto di Jakarta Soleh mengaku mampu membeli tanah sawah di kampung halamannya untuk menanam padi. Ia juga mampu membangun rumah besar.

Tak hanya Soleh saja yang tak paham soal NPWP dan SPT, pedagang kaki lima Pecel ayam, martabak manis, dimsun, Nasi Uduk, Lontong Sayur, Sate Padang yang rata-rata berjualan menggunakan gerobak atau membuka tenda di halaman ruko atau di emperan rata-rata tidak tahu menahu soal pajak.

Padahal berdasarkan pemantauan EDITOR.ID, jualan mereka sangat laris. Banyak pelanggan yang membeli bahkan antri. Dan harga makanannya dipatok cukup lumayan satu porsi antara Rp 18,000 sd Rp 25.000,

Tapi rata-rata mereka para pedagang kaki lima ini banyak yang awam dan tidak mengenal apa itu pajak, NPWP, SPT dan berbagai laporan yang membutuhkan kemampuan dan kepandaian untuk membuat laporan.

Apakah Pedagang Kaki Lima yang Laris Dagangannya Punya NPWP dan Lapor SPT Tahunan? Foto Kompas (Ilustrasi)

Lapor SPT Tanpa Harus Datang ke Kantor Pajak

Adapun pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Menurut Dwi Astuti, wajib pajak cukup mengakses laman https://djponline.pajak.go.id/.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: