Awas! Tak Peduli Anda Orang Miskin atau Kaya, Telat Lapor Pajak Kena Denda Segini!

Lapor SPT Orang Pribadi Sudah Ditutup, yang Belum Siap-siap Kena Denda Ini! Bagaimana dengan Nasib Para Pedagang Kaki Lima yang Buta Pajak, Tak Paham NPWP dan SPT

Pedagang Soto Kaki Lima Dikerubungi Pembeli. Apakah pedagang Kaki Lima ini Sudah Punya NPWP dan Lapor SPT ya? Foto Ilustrasi

Jakarta, EDITOR.ID,- Hari ini tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 sudah berakhir. Para wajib pajak sudah diberikan waktu sejak awal tahun hingga 31 Maret 2024. Masalahnya, bagaimana dengan keadilan pajak. Bagaimana dengan nasib pedagang kaki lima atau pedagang gerobak seperti Mie Ayam, Soto, Martabak Manis, Pecel Ayam, Nasi Uduk yang masih awam dan buta soal perpajakan, NPWP dan SPT. Padahal omset jualan mereka sangat besar sekali.

Bahkan ada pedagang gerobak yang memiliki penghasilan dari berjualan mencapai jutaan rupiah per hari. Namun kondisi mereka terkesan kumuh dan hanya berjualan di pinggir jalan. Apakah mereka sudah dijangkau petugas pajak untuk ditanyakan apakah sudah memiliki NPWP, sudah melaporkan SPT dan membayar pajak atas omsetnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak yang tak lapor SPT Pajak akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Aturannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 7 menegaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

“Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi aturan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti sebagaimana dilansir dari detikcom mengungkapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi.

Selain itu, Apabila SPT tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Pajak berakhir sampai tanggal pembayaran.

Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis aturan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: