Memang setelah era reformasi, banyak kasus selalu dianggap pidana. Sering perdata jadi pidana, dan sebaliknya pidana bisa jadi perdata. Seharusnya pidana adalah jalan terakhir.
Jadi seluruh proses hukum, mulai dari perumusan aturan hukum, hingga putusan sesungguhnya merupakan sarana untuk menegakkan kebenaran.
Tidak ada keadilan tanpa kebenaran, dan tidak ada kebenaran yang tidak adil, Yang benar adalah yang adil, dan yang adil adalah yang benar. ****