Berakhirnya polemik ini dinilai memberikan sebuah impresi negatif dan bahkan mendegradasi marwah dan kewibawaan dari UUD 1945 dan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.
Putusan ini juga memberikan sebuah lapor merah dalam penegakan Rule of Law di Indonesia, serta berpotensi mengacaukan ketertiban hukum yang dibangun dengan perjuangan semangat reformasi. ***