Sigit mengatakan rencana darurat ini diatur dalam regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tahun 2021. Menurutnya hal ini merupakan salah satu bentuk kelalaian.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI tahun 2021. Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban,” tuturnya.
Selain itu, PT Liga Indonesia Baru (LIB) disebut tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Verifikasi ini khususnya berkaitan dengan keselamatan penonton.
“Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” ujar Sigit.
“Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton,” sambungnya.
Abdul Haris Dikenai Sanksi Seumur Hidup
Sebelumnya PSSI telah menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya, Abdul Haris dengan hukuman tidak boleh lagi terlibat dalam aktivitas sepak bola seumur hidup.
“Saudara Abdul Haris, dia sebagai Ketua Pelaksana dia bertanggungjawab terhadap pelaksanaan event yang besar ini,” ujar Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing.
PSSI menilai, panitia pelaksana gagal mencegah masuknya Aremania turun ke lapangan.
Untuk pertandingan sebesar ini, Ketua Pelaksana seharusnya bisa memberi arahan dengan baik dan cermat soal pengamanan.
Namun faktanya, kerusuhan tak dapat dicegah hingga menimbulkan korban berjatuhan.
“Kami melihat Ketua Pelaksana tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, cermat dan tidak siap,” ujar Erwin. (tim)