EDITOR.ID, Rembang, Jawa Tengah,- Menteri Agama Republik Indonesia KH Yaqut Cholil Qoumas meminta rakyat jangan mudah percaya kabar bohong atau fitnah yang disebar orang tak bertanggung jawab di media sosial. Menag minta setiap informasi dicek kebenaran apakah rasional dan masuk akal.
Termasuk berita hoax yang sengaja disebarkan kelompok tertentu yang mendiskreditkan seolah Presiden Joko Widodo akan membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Menurut Menteri Agama, bagaimana mau dibubarkan, organisasinya saja tidak ada, tidak pernah terdaftar di pemerintah melalui Kemendagri.
Artinya, lanjut Menag Gus Yaqut, informasi tersebut hoax alias bohong. Apalagi secara nalar dan normatif tidak mungkin bisa dibubarkan karena secara kasat nyata, tidak ada organisasi. Kemudian tiba-tiba muncul berita kelompok tak jelas ini akan dibubarkan.
Hal tersebut, disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di sela melakukan ziarah ke makam ayahanda. Alm. Kiai Cholil Bisri merupakan nama ayah dari Gus Yaqut itu, yang dimakamkan di Desa Kabongan Kidul, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
“Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoaks. Dicek dulu kebenarannya, soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri,” kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut pada Jumat (25/12/2020)
FPI dinyatakan secara normatif itu tidak ada dan tidak terdaftar di Kemendagri lantaran kelompok ini tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sehingga tidak perlu diambil pusing.
Ketika dimintai tanggapan terkait FPI, Gus Yaqut justru merasa bingung karena ia menganggap FPI itu tidak ada.
“Begini kalau bicara FPI, FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri, Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum tidak ada karena enggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri,” kata Gus Yaqut dikutip dari kana YouTube Kompas TV, Minggu (27/12/2020).
Dia menambahkan, organisasi FPI juga tidak terdaftar di Kementerian Agama karena mereka tidak melakukan perpanjangan tidak diperpanjang.
“SKT nya, Surat Keterangan Terdaftarnya tidak diperpanjang. Jadi secara norma ya nggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu?” sambungnya dengan enteng.
Surat Keterangan Terdaftar FPI sejak tahun 2019 lalu memang tidak diperpanjang. Meski memutuskan tidak memperpanjang surat izin, FPI menegaskan akan berjalan seperti biasanya. (tim)