EDITOR.ID, Jakarta,- Beredar isu bahwa Jaksa Agung Sanitair Burhanuddin akan diganti. Kabar santer yang beredar penggantian orang nomor satu di korps Adhiyaksa ini muncul pasca persidangan kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Isu kemungkinan adanya pergantian Jaksa Agung tersebut dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan saat rapat kerja dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis pada Selasa 30 September 2020 kemarin.
Arteria menyinggung ihwal pengusutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri disebutkan ada unsur kesengajaan atau pidana. Arteria meminta Polri berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan atau sikap.
“Jangan sampai kejadian ini ditunggangi, sekarang ini CV-nya Jaksa Agung yang mau gantiin Jaksa Agung udah beredar di Setneg hanya karena isu-isu yang seperti itu,” kata Arteria dalam rapat kerja tersebut.
Kejaksaan Agung memang tengah didera sejumlah isu seiring dengan sejumlah kasus belakangan ini. Selain kebakaran gedung, Kejaksaan juga disorot lantaran kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa suap Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
“Jaksa Pinangki, usut tuntas apa betul JA (Jaksa Agung) sama mantan Ketua MA (Hatta Ali) terlibat, itu orang-orang baik semua,” ujar Arteria pada 30 September lalu.
Menanggapi isu beredarnya curriculum vitae (CV) calon Jaksa Agung di Sekretariat Negara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan bahwa penggantian Jaksa Agung menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Sangat disayangkan kemudian muncul kabar dan beredarnya CV calon Jaksa Agung.
Menurut Azis, diganti atau tidaknya Jaksa Agung merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.
“Penggantinya atau apa kan itu kewenangan Presiden,” kata Azis kepada wartawan, Jumat (2/20/2020)
Azis pun enggan berkomentar ihwal kinerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ia menegaskan Jokowilah yang berwenang memutuskan apakah akan mempertahankan atau mengganti Burhanuddin.
“Secara kinerja periodisasinya bagus cuma apabila ada hal-hal tertentu yang jadi dasar menggantikan kan itu kewenangan Presiden,” kata dia. (tem)