Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dibawa polisi ke Mapolresta Bandarlampung guna pemeriksaan lebih lanjut, Minggu malam (14/9/2020). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna
EDITOR.ID, Bandarlampung,- Motif dan profil pelaku penusukan terhadap Syeh Ali Jaber masih misteri. Polisi belum banyak bisa menguak apa latar belakang anak muda itu dengan cepat dan seperti terlatih tiba-tiba membawa pisau dan menusuk ulama besar.
Apakah pelaku memang benar-benar mengalami gangguan jiwa ataukah dia bertindak atas kehendak orang lain yang memanfaatkan jiwa labilnya. Hal inilah yang terus didalami pihak kepolisian dengan mengerahkan psikiater dan memeriksa seluruh latar belakang pelaku termasuk menggeledah rumahnya.
Polisi sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.
Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian tidak menemukan indikasi pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber terpapar paham radikal.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Arsyad, saat dihubungi di Bandarlampung, Senin (14/9/2020), menegaskan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku tidak didapat barang bukti yang bersinggungan dengan dugaan radikalisme.
“Untuk sementara dari hasil penggeledahan tadi malam, tidak ditemukan apa-apa di rumah tersangka. Intinya seperti itu. Tidak ada barang-barang bukti yang mengarah kegiatan seperti itu (radikalisme), hanya menemukan pakaian pelaku saja,†ujar Arsyad.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman masalah kejiwaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.
Kombes Zahwani menjelaskan, untuk mendalami kejiwaan pelaku, polisi juga sudah mengundang dr Tendry Septa, spesialis kejiwaan dari RSJ Kurungan Nyawa serta tim ahli psikiatri dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri.
Pascakejadian tersebut, ia menegaskan pengamanan kegiatan kemasyarakatan akan lebih diperketat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Zahwani juga mengimbau masyarakat jangan terprovokasi kejadian penusukan terhadap Syekh Ali Jaber itu dan kewaspadaan harus tetap ditingkatkan.
“Kepolisian akan memproses pelaku sesuai proses hukum yang berlaku,” katanya. (antara)