Anang: Sekolah Hukum Perlu Masukkan Mata Kuliah Narkotika di Kurikulumnya

Penyalah guna narkotika diancam secara pidana sebagai pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika, tetapi solusinya bukan secara pidana. Konstruksi demikian membuat bingung penegak hukum yang tidak mendapatkan pendidikan khusus tentang narkotika.

Anang Iskandar

Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum narkotika Dr Anang Iskandar menghimbau Perguruan Tinggi, khususnya Fakultas Hukum untuk memasukkan mata kuliah hukum narkotika ke dalam kurikulum pendidikan. Tujuannya agar lulusannya nanti jika menjadi aparat penegak hukum akan meresapi dan memahami secara komprehensif marwah dan tujuan kejahatan narkotika diatur dalam undang-undang.

Tujuan UU Narkotika dilahirkan adalah untuk melindungi umat manusia dari penyakit yang disebabkan menggunakan narkotika yakni kecanduan. Oleh sebab itu, UU ini memiliki tujuan memutus mata rantai antara perdagangan narkotika dengan semakin menurunnya jumlah orang yang menjadi korban narkotika atau pecandu.

“Undang-Undang (UU) narkotika adalah hukum internasional yang mengatur obat jenis narkotika, sebagai pidana khusus narkotika dimana hukum narkotika tersebut tidak diajarkan sebagai mata kuliah di fakultas hukum, dan sekolah hukum di Indonesia,” ujar Anang Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

“Akibatnya Penegak Hukum Narkotika kesulitan memahami posisi penyalah guna narkotika dalam konstruksi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.

Bagaimana tidak ? Penyalah guna narkotika diancam secara pidana sebagai pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika, tetapi solusinya bukan secara pidana. Konstruksi demikian membuat bingung penegak hukum yang tidak mendapatkan pendidikan khusus tentang narkotika.

Apalagi UU narkotika berasakan nilai nilai ilmiah dimana penyalahguna narkotika bila dilakukan assesmen dapat berubah menjadi korban penyalahgunaan narkotika maupun pecandu yang berdasarkan pasal 54 wajib menjalani rehabilitasi

Secara yuridis bagaimana pendapat Dr Anang tentang, SIK, SH, MH sebagai ahli hukum narkotika tentang petunjuk Mahkamah Agung dalam SEMA no 3 tahun 2015 ?

Dimana MA memberi petunjuk kepada hakim dalam hal hakim memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika sedangkan terdakwanya didakwa pasal 111 atau pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan.

“Terbukti pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA no 4tahun 2010),” paparnya.

“Maka hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan cukup,” tambahnya.

Anang Iskandar, mantan KA BNN menyatakan SEMA Nomor 3 tahun 2015 adalah kecelakaan legislasi yang dilakukan Mahkamah Agung karena tabrakan dengan tujuan dibuatnya UU narkotika khususnya pasal 4d dan kewajiban hakim untuk memperhatikan pasal 127 ayat 2 serta kewajiban menggunakan kewenangan rehabilitatif berdasarkan pasal 103 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: