Jakarta, EDITOR.ID,- Chairman Indonesia Political Forum (IPF) Dr Audrey Tangkudung bersama bersama sejumlah masyarakat sipil mengajukan judicial review atas Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Intinya pemohon mendesak agar Presiden dan Wapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka agar segera dilantik.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi 16 Mei 2024 kemarin. Pemohon meminta MK membuat putusan paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Presiden terpilih harus sudah dilantik.
Isu ini dibahas dalam diskusi publik dengan “Dapatkah Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih Bisa Dipercepat”, yang digelar di Restoran Al Jazeerah Signature Restaurant & Lounge, Selasa, (21/5/2024).
Acara diskusi publik ini dipandu wartawan senior Drs Asri Hadi MA. Diskusi publik menghadirkan tiga narasumber yakni Chairman Indonesia Political Forum (IPF) Dr Audrey Tangkudung, Founder Indo Barometer Dr. Muhammad Qodari, S.Psi.,M.A dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Imelda Sari.
Dalam paparannya didepan puluhan jurnalis yang hadir, Dr Audrey Tangkudung memberi alasan kenapa ia mengajukan uji materi UU Pemilu agar Prabowo segera dilantik sebagai Presiden yang sah.
Doktor lulusan UI ini menilai masa transisi dari pemerintahan Jokowi ke presiden terpilih Prabowo Subianto akan menimbulkan instabilitas. Sebab, masa pelantikan presiden terpilih Pemilu 2024 terlalu lama.
Ia mengatakan, judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) semata-mata agar presiden terpilih pemilu 2024 bisa segera dilantik.
“Kami ingin presiden terpilih Prabowo Subianto segera dilantik, jangan menunggu sampai 20 Oktober nanti. Karena bisa menimbulkan instabilitas,” ujarnya.
“Apalagi, saat ini kita tengah dihadapkan pada krisis global. Jadi pelantikan cepat presiden terpilih ini untuk menjamin ekonomi dan keamanan nasional,” imbuhnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, dasar pengajuan judicial review ke MK tak semata pada hasil pemilu 2024 saja. Namun juga untuk pemilu-pemilu berikutnya.
“Jadi dasar pemikiran kami bukan semata-mata hasil pemilu sekarang, tapi untuk ke depan,” katanya.
“Kalau saja peralihan dari presiden terpilih satu arah politik tidak masalah, tapi kalau berbeda arah politik ini rentan instabilitas,” imbuhnya.
Dalam diskusi yang sangat hangat itu, gugatan Audrey ke MK agar Prabowo-Gibran segera dilantik mendapat tanggapan dari Founder Indo Barometer Muhammad Qodari yang juga menjadi pembicara. Ia mengapresiasi keberanian Audrey yang mengajukan judicial review percepatan pelantikan presiden terpilih pemilu 2024 ke MK.