News  

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak Karyawan Magang

Foto.Illustrasi
Foto.Illustrasi

EDITOR.ID – Bagi seorang akuntan atau staf keuangan dalam perusahaan mungkin tidak asing lagi dengan istilah Pajak Penghasilan atau biasa dikenal dengan PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Tetapi kedua hal itu tidak hanya harus dipahami atau diketahui oleh akuntan melainkan juga harus dipahami oleh seorang HR atau staf SDM dalam sebuah perusahaan  karena menyangkut dengan upah pegawai.

Pembayaran upah kerap kali melibatkan perhitungan yang cukup rumit, akan tetapi di zaman yang sudah modern ini staf SDM bisa memanfaatkan teknologi untuk mempermudah dalam mengelola gaji karyawan, seperti menggunakan software payroll Indonesia yang mulai banyak dikembangkan oleh vendor lokal terpercaya.

Lantas, apa itu PTKP? Apa saja jenis-jenis PTKP dan bagaimana cara menghitung PTKP secara otomatis? Tidak perlu berlama-lama, berikut adalah ulasan lengkapnya.

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disingkat dengan PTKP ini adalah jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Penghasilan Tidak Kena Pajak ini adalah salah satu bagian dalam perhitungan pajak yang memiliki fungsi sebagai pengurang penghasilan neto wajib pajak.

seiring dengan perkembangan zaman dari waktu ke waktu, kebijakan terkait PTKP juga akan berubah. Hal ini disebabkan karena kebutuhan dan roda perekonomian yang
bisa berubah kapan saja yang berdampak pada kebutuhan pokok masyarakat di Indonesia.

Besaran PTKP yang ditetapkan oleh pemerintah akan berdampak pada besaran pajak penghasilan. Semakin besar PTKP yang ditetapkan, maka pajak penghasilannya akan
semakin kecil. Begitu pula sebaliknya.

Penghasilan Tidak Kena Pajak ini ditujukan untuk peserta wajib pajak dengan jumlah penghasilan per tahunnya adalah di bawah Rp.54.000.000,-. Akan tetapi, baik
perusahaan atau karyawan wajib untuk melaporkan SPT tahunan secara rutin.

Kebijakan-kebijakan terkait pajak ini harus bisa di-update agar memudahkan staf akuntan dan staf SDM bisa menyesuaikan kebijakan tersebut dalam memberi upah
pekerja di perusahaan.

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap, melainkan juga bisa diaplikasikan kepada karyawan yang masih dalam status magang. Memang bisa? Bisa!
Simak artikel berikut untuk penjelasan lengkapnya.

Jenis-jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak

Berikut adalah jenis-jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan status dari peserta wajib pajak beserta penjelasannya.

PTKP Status Lajang/Tidak Kawin (TK)
● PTKP TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
● PTKP TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.
● PTKP TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.
● PTKP TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: