Jakarta, EDITOR.ID,- Massa dari masyarakat pemangku adat Dayak berteriak kecewa dan ricuh di persidangan. Mereka tak terima saat Majelis hakim dalam putusannya menghukum lebih ringan terdakwa Edy Mulyadi, jadi hanya 7 bulan 15 hari penjara. Padahal Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 4 tahun penjara.
Edy Mulyadi diadili dalam kasus ujaran rasa permusuhan dan keonaran. Saat itu melalui video Youtube yang beredar di media sosial, Edy menghina Kalimantan dengan tuduhan “tempat jin buang anak’.
Belum selesai ketua majelis hakim membacakan putusan, massa mulai panas dan emosi. Mereka yang tadinya tertib duduk di kursi tiba-tiba berdiri. Mereka berteriak dan menyebut putusan hakim tidak adil.
“Putusan hakim tidak adil,” kata salah seorang massa. Kemudian massa yang lainnya juga bersahutan dan menyebut hakim tidak adil.
“Iya, hakim tidak adil,” sahut massa lainnya.
Belum sampai di situ, massa yang mengenakan baju merah-merah itu kemudian berteriak dan membuat riuh situasi sidang.
“Hakim tidak punya hati nurani,” sahut massa.
Aparat kepolisian yang sudah dari tadi berjaga kemudian menghampiri massa. Polisi meminta massa untuk tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan.
Vonis Edy Mulyadi Lebih Ringan dari Tuntutan
Selain memvonis ringan hukuman Edy jadi 7 bulan 15 hari penjara, hakim juga memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan.
“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy sama dengan masa penangkapan atau penahanan. Atas dasar itu, hakim meminta agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.
“Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.
Edy diketahui tidak terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ataupun Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946. Hakim menyatakan Edy bersalah melanggar dakwaan pertama subsider, yakni Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara dalam kasus menghina warga Kalimantan dengan menyebut wilayah tersebut sebagai “tempat jin buang anak”.
Massa yang mengatasnamakan dari masyarakat Kalimantan dan Dayak tak terima dengan putusan hakim.
Edy Mulyadi Divonis Ringan
Awalnya hakim ketua Adeng AK menyampaikan amar putusan terhadap Edy Mulyadi yang dinyatakan bersalah karena menyiarkan kabar yang tidak pasti.