EDITOR.ID, Jakarta,- Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol Purn Des Siswandi menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM yang berencana akan merehabilitasi 21.540 Narapidana Narkotika.
“Pernyataan tersebut memberikan angin segar terhadap upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang selama ini mendekam di penjara,” ujar Brigjen Pol Pur Des Siswandi dalam keterangannya kepada EDITOR.ID, di Jakarta, Minggu (8/12/2019)
Menurut mantan Deputi Pencegahan BNN ini, sudah saatnya pemerintah Mengedepankan kewenangan untuk merehabiltasi para penyalahguna dan pecandu Narkoba.
“Yang memprihatinkan sudah lebih dari 260 ribu orang napi kejahatan di Indonesia, dari jumlah tersebut 120 ribu napi narkoba, 40 persennya dari 120.000 tersebut adalah para penyalahguna Narkoba yang dikriminalisasikan, harusnya mereka itu bukan dihukum tapi direhabilitasi,” papar pria yang mengabdikan diri di dunia pencegahan Narkoba ini.
Ketua Umum GPAN yang sarat pengalaman dalam bidang pencegahan Narkoba ini sangat mendukung bila pemerintah akan merehabilitasi 21 ribu lebih.
Karena hal tersebut sesuai amanah UU 35 thn 2009 tentang Narkotika. “Kenapa pemerintah dan DPR tidak melaksanakan?,” ujarnya dengan nada tanya.
Tindakan tegas terhadap bandar narkoba dan sindikat narkoba?
“Sudah lebih dari 90 narapidana narkoba yang divonis hukuman mati. Namun sampai saat ini tidak dilakukan eksekusi? Ini menjadi polemik di masyarakat,” katanya.
Lebih jauh Des Siswandi mengatakan ketika aparat mengungkap kartel syndikat narkoba dengan barang bukti ratusan ribu kilogram bahkan berton-ton serta berjuta-juta pil ekstasi semua memberikan apresiasi pada BNN maupun Polri.
“Jaksa penuntut menuntut hukuman mati kita acungkan jempol, bahkan hakim memvonis mati. Semua puas namun apa kelanjutan apa,” katanya.
“Yang dihukum mati kagak mati-mati. Apakah kita menunggu sampai mereka-mereka itu berbuat dan mengendalikan dari lapas lagi dan ketangkap lagi, dihukum mati,” katanya.
Dan anehnya lagi hanya ada di republik ini napi narkoba bisa mati. Sampai tiga lagi seperti Fredi Budiman. Sampai vonis mati tiga kali baru bisa di eksekusi.
“Semoga semua komponen anak bangsm waspada bahwa Indonesia sudah bencana narkoba,” pungkasnya. (tim)