Untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non formal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BSU) terdapat empat cara, yaitu melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan jaminan sosial bagi para pekerja khususnya pekerja non formal yang ada di Kota Bandung, ” pungkasnya.
formal hanya mendapat upah rendah sehingga tidak jarang mereka kesulitan jika harus membayar sendiri iuran asuransi. BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Jogja untuk membantu pekerja non formal yang terkendala membayar iuran. Salah satunya, pemerintah sudah menghimbau kepada perusahaan besar ataupun menengah untuk bisa berbagi dengan pekerja non formal. Sebab partisipasi dari kalangan swasta akan sangat membantu dalam program ini. Ini juga sesuai dengan konsep Gandeng Gendong yang menjadi unggulan Pemkot Bandung, ” terangnya.
Imam menjelaskan, bahwa untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor non formal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bila ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total menjadi Rp 36.800/bulan.
“Khusus utuk ojek online atau Ojol bisa membayar iuran tersebut per bulan yang akan diberikan melalui potongan saldo. Iuran tersebut akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra driver secara otomatis setiap bulannya.Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan. Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerma uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya, ” jelasnya.
Untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non formal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BSU) terdapat empat cara, yaitu melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).