600 Pedagang Pasar Induk Gedebage Siap Bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan Non Formal

Terpisah,Direktur Perisai Karang Arum, Imam Santoso yang membidangi keagenan BPJS ketenagakerjaan Non formal, sangat berterima kasih atas kesiapan paguyuban P3IG yang akan mendaftarkan pedagang pasar induk Gedebage.

“Memang penuh dengan perjuangan agar para pedagang memahami apa itu BPJS Ketenagakerjaan non formal, pada umumnya respon bagus dan mereka siap, ” jelas Imam Santoso saat ditemui di Pasar Induk Gedebage.

Diakuinya, bahwa pilot project saat ini ada 500 kios pemilik yang siap gabung.

“Untuk pengurus Paguyuban ada 25 orang personel, dan sudah kami daftarkan. Sementara ini yang kita berikan sosialisasi dan brosur baru pedagang ada sekitar 600 kurang lebih. Jika ditambah dengan pegawai di kios pedagang, rata rata 3-5 pegawai bisa berjumlah ribuan, namun itu akan disosialisasikan secara bertahap, ” paparnya.

Imam menambahkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan nom formal diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja.

“Hal tersebut diwujudkan dengan perlindungan pekerja melalui mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja non formal. Pekerja non formal masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerjaan yang termasuk ke dalam pekerjaan non formal yaitu seperti wirausaha, freelancer, pekerja lepas dan PKL, ” terang Imam.

Untuk Manfaatnya, Imam memastikan bahwa pedagang pasar Gedebage akan mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

“Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja. Risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis. Cakupan program perlindungan ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, ” jelasnya.

Di Kota Bandung sendiri, pekerja di sektor non formal juga tak kalah banyaknya dengan pekerja di sektor formal. Sejauh ini yang mendapatkan perlindungan maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan baru para pekerja di sektor formal. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan  wilayah Kota Bandung juga terus meningkatkan upaya serapan kepesertaaan dari sektor non formal, karena mereka juga berhak atas jaminan sosial tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: