Yusup Supardi Legislator Kota Bandung, Alih Fungsi Lahan RTH Jadi Kuburan Tak Langgar Aturan 

Bandung,  Jawa Barat, EDITOR – Memasuki tahun politik apalagi menjelang pemilihan calon legislatif (Pileg), kadang muncul pertanyaan dari sebagian masyarakat pemilih, apa saja sih kerjanya anggota legislatif itu?

Menurut H Yusup Supardi SIp anggota DPRD kota Bandung dari Fraksi PPP saat di hubungi di Gedung DPRD, di Jalan Sukabumi 30 Bandung, Senin (11/9/2023) menjelaskan,  wajar jika ada pertanyaan semacam itu dari masyarakat calon pemilih berarti mereka sangat peduli dan pemerhati terhadap kinerja anggota dewan.

Yang paling monumental kata Yusup, dalam karir politiknya sebagai legislator kota Bandung, ketika dirinya mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kecamatan Cibiru Kota Bandung yang memohon tanah milik Pemkot Bandung untuk di jadikan tempat pemakaman umum (TPU).

Prosesnya panjang dan agak alot diskusinya  pasalnya ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam hal ini Sekda Kota Bandung Ema Sumarna agak keberatan tanah ruang terbuka hijau (RTH) dialih fungsikan menjadi lahan kuburan.

Mengingat sangat banyak tugas dan pekerjaan anggota DPRD itu sesuai dengan tugas dan fungsinya. Disamping harus membuat dan membahas aturan aturan/Perda yang di butuhkan untuk warga kota Bandung juga menampung Aspirasi ketika reses, bahkan harus mengawalnya sampai terwujudnya Aspirasi tersebut.

“Setelah di jelaskan tanah yang diperuntukan untuk RTH di pakai kuburan itu tetap tidak merubah fungsi RTH, pihak Pemkot Bandung baru memahaminya,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Bandung ini.

Surat permohonan warga untuk TPU tertanggal 17 Juli 2018 di ketok palu di  setujui tahun 2022  dan di tahun 2023 TPU Cibiru mulai dibangun dengan anggaran tahap pertama Rp 1,5 miliar untuk pembuatan DED dan pematangan lahan selanjutnya kedepannya sesuai kesepakatan pada anggaran tahun 2024 sudah di alokasikan Rp 4,5 miliar, untuk pembangunan tahap dua kantor UPT TPU Cibiru. “Selamat untuk warga Kecamatan Cibiru,” ujarnya.

Dari perjalanan politik tersebut, Yusuf Supardi mengaku masih memiliki cita cita yang masih akan diperjuangkan, yakni ingin adanya lokasi Taman kota di Cibiru sebagai sarana untuk melestarikan lingkungan dan mengantisipasi bila terjadi krisis lingkungan

Selain aspirasi masyarakat cibiru yang menjadi kepuasan hati dan bukti bakti sebagai wakil rakyat, ada juga bukti lainnya adalah juga  meloloskan aspirasi masyarakat Cinambo yang menginginkan dibangun segera gedung Sekolah SMPN 58 yang selama ini masih numpang  di SMPN 56,  Panyileukan. Tahun 2023 ini akan dimulai dengan pembebasan lahan nya sekitar kurang lebih 4000 meter persegi

Di Ahir masa jabatannya, Yusuf Supardi selaku  anggota DPRD kota Bandung yang memiliki latarbelakang seorang jurnalis mengatakan, saat ini dia sedang mengawal Perda Pesantren, karena menurutnya pasal UU Pesantren sudah ditindaklanjuti dengan Pergub No.1 tahun 2021  tinggal perdanya untuk memperkuat legitimasi keberadaan 87 pesantren di kota Bandung.

Untuk diketahui, Naskah Akademiknya sudah selesai disusun oleh UIN Sunan Gunung Jati yang di komandani rektornya langsung Prof Rosichon Anwar, pungkas Yusuf Supardi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: