Jakarta, EDITOR.ID,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar aliran dana besar dan perputaran uang dari judi online sepanjang 2023. Nilai sangat fantastis mencapai Rp 327 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan total perputaran uang itu tercatat dari 168 juta transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta masyarakat Indonesia.
“Total akumulasi perputaran dana yang terkait judi online pada 2023 saja PPATK temukan nilai rupiahnya Rp 327 triliun,” kata Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK 2023 di kantornya, Jakarta, sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (12/1/2023).
Ivan menjelaskan, transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta pemain judi online itu di antaranya dilakukan dengan menyetorkan deposit ke situs judi online dengan total nilai Rp 34,52 triliun.
Akumulasi perputaran uang selama 2023 terkait judi online itu pun sebesar 63% dari total perputaran uang yang PPATK catat sejak 2017 hingga 2023 sebesar Rp 517 triliun.
“Ini dengan temuan judi online tahun-tahun sebelumnya angkanya Rp 517 triliun lebih. Ini kita lihat betapa masifnya kegiatan judi online di tengah-tengah masyarakat kita,” ucap Ivan.
“Berarti teman-teman bisa lihat temuan PPATK sangat signifikan untuk tahun ini saja, kita harap ini akan turun 2024,” tuturnya.
Adapun aliran dana pelaku judi online itu, kata Ivan, berputar dengan cara menggunakan nominee atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual beli rekening oleh masyarakat ke pelaku judi online untuk dipakai sebagai rekening penampung dana judi online.
Lalu, sebagian dana tersebut dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan perusahaan-perusahaan cangkang. Total nominal dana yang dilarikan ke luar negeri itu lebih dari Rp 5,15 triliun.
“Dan total rekening yang telah dilakukan penghentian sementara terhadap 3.935 rekening, dan total saldo di rekening yang sudah kita hentikan adalah Rp 167,68 miliar,” tegas Ivan.
Sebelumnya kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) selama September 2023 memblokir dan menutup 1.931 rekening yang terafiliasi dengan judi online. Selain itu Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses dan menghapus sebanyak 60.582 konten perjudian online.
Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo bahwa pemberantasan konten judi online harus digencarkan. Karena Undang-Undang melarang judi online dan itu merupakan tindak pidana. Judi online telah merugikan masyarakat hingga Rp27 triliun.
Kementrian Kominfo mengumumkan telah mentake down 55.768 alamat IP dan situs web yang berbau judi online. Selajutnya Kementerian Kominfo juga telah melakukan File Sharing sebanyak 3.448 konten, facebook dan instagram sebanyak 675 konten, lalu google serta Youtube sebanyak 538 konten.