Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menilai bahwa kenaikan UMP lebih terkait pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi kewajiban tersebut, bukan soal setuju atau tidak.
“Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka bisa terjadi penundaan investasi, efisiensi besar-besaran, atau bahkan keluarnya pelaku usaha dari sektor tertentu,” jelas Bob.
Ia juga menekankan bahwa dunia usaha sebelumnya telah memberikan masukan berbasis data kepada pemerintah terkait penetapan upah minimum. Namun, masukan tersebut dinilai kurang diperhatikan dalam pengambilan keputusan.
“Kami telah menyampaikan data dan fakta mengenai daya saing usaha, produktivitas tenaga kerja, dan tantangan ekonomi. Sayangnya, hal ini tidak diakomodasi dalam kebijakan,” keluhnya.
Apindo Tunggu Penjelasan Dasar Perhitungan UMP 2025
Apindo masih menantikan penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan kenaikan UMP sebesar 6,5%. Penjelasan ini diperlukan agar pelaku industri dapat memahami kebijakan tersebut dan menentukan langkah strategis untuk menghadapi tantangan ke depan.
Pemerintah terkesan terburu-buru dalam mengambil kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang akan ditetapkan 6,5 persen. UMP merupakan standar minimum upah yang berlaku di suatu provinsi.
Gubernur berwenang menetapkan UMP berdasarkan kondisi ekonomi provinsi dan kabupaten/kota di dalamnya. Kenaikan UMP selalu menjadi polemik antara buruh dan kalangan pengusaha. Kendati kerap menimbulkan perdebatan, UMP Indonesia hampir selalu naik setiap tahun.
UMP biasanya ditetapkan pada akhir November setelah tripartite (buruh, pengusaha, pemerintah) menggelar serangkaian pertemuan. Namun kali ini, Pemerintah kurang adil karena tidak melibatkan pengusaha dalam pertemuan yang digelar beberapa hari lalu.
Bila kenaikan UMP diteruskan ke harga output, maka akan memicu inflasi. Inflasi akan menurunkan aggregate demand dan mengangkat suku bunga. Hasilnya total output menurun, tentu berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang melemah.
Jadi, kenaikan upah buruh bisa menjadi bencana buat ekonomi kita. Bisa terjadi migrasi ke Vietnam yang upah buruhnya hanya separuh upah buruh Indonesia. Negara kita semakin tidak menarik bagi Foreign Direct Investment (FDI).
Kenaikan UMP Dinilai Bisa Dongkrak Daya Beli Masyarakat
Berbeda dengan Apindo, pengamat justru melihat kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen akan membawa banyak dampak positif.
Staf Bidang Ekonomi, Industri dan Global Markets Maybank Indonesia Myrdal Gunarto menjelaskan kebijakan tersebut bisa mendongkrak daya beli masyarakat.