Wakil Ketua KPK Ini Merasa Tidak Malu dan Perlu Minta Maaf Firli Jadi Tersangka

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Jakarta, EDITOR.ID,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan, secara pribadi, ia tidak merasa malu dan meminta maaf atas penyematan status tersangka kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri. Sebab, menurut dia, hal itu belum terbukti.

Pernyataan ini disampaikan Alex saat ditanya apakah KPK malu dan berniat meminta maaf kepada publik usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

Alexander menilai kasus yang menjerat Firli belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti,” kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

“Sekali lagi, kita juga harus berpegang pada prinsip (asas) praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang,” lanjutnya.

Alex menerangkan sebelum kasus yang menjerat Firli, pimpinan KPK lainnya pernah terseret dugaan tindak pidana. Alex pun mengingatkan masyarakat harus mempunyai dasar untuk menilai sebuah kasus, termasuk saat ini yang menjerat Firli.

Contohnya, dalam kasus Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang pernah disidang etik atas dugaan komunikasi dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite. Dewas KPK memutuskan dia tidak melanggar kode etik. Keduanya berhubungan ketika KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

“Kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang. Masyarakat menilai. Nah, masyarakat ini dasarnya apa? Kan begitu,” ungkap dia.

Kemudian kasus Lili Pintauli yang mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menangani dugaan gratifikasi yang diterimanya.

Lili juga pernah divonis melanggar kode etik berat karena menyalahgunakannya dan berhubungan dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang sedang berpekara di KPK.

Alex juga tak menghiraukan penilaian masyarakat terhadap KPK terkait status Firli sebagai tersangka. Dia menekankan status tersangka masih tahap awal.

Kasus Firli Bahuri Baru Tahap Awal

Alex juga menambahkan, penetapan status tersangka bagi Firli masih tahap awal. Ia menyebut, masih ada berbagai tahapan yang perlu dilalui untuk membuktikan perbuatan Firli.

“Penetapan tersangka, oke. Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka,” tegas Alex.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: