UU Pemilu Tak Melarang Presiden Kampanye Sesuai Pernyataan Jokowi: Hak Politik!

Jokowi: Presiden boleh kampanye asal tak gunakan fasilitas negara, Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh

Antusiasme Warga Salatiga Sambut Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Foto BMPI/ Presiden.go.id

Jakarta, EDITOR.ID,- Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang Presiden dan sejumlah pejabat negara berkampanye untuk paslon Capres Cawapres di Pemilu 2024. Bunyi Undang-Undang ini selaras dengan pernyataan tegas Presiden Joko Widodo yang menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.

Jokowi menjelaskan bahwa jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, menurut dia, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.

Jokowi menilai bahwa hak demokrasi tersebut memiliki aturan. Menurut dia, yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat mengkampanyekan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tegas Jokowi.

Dia juga kembali menegaskan bahwa pilihan untuk berkampanye tersebut merupakan hak setiap individu yang boleh dilakukan.

“Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh, silakan; kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh; boleh berkampanye, boleh, tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Saat ditanya apakah dia akan mengambil kesempatan untuk berkampanye sesuai aturan tersebut, Jokowi hanya menjawab secara normatif.

“Ya, nanti dilihat,” ujar Jokowi.

UU Tak Melarang Presiden Berkampanye

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang Presiden, Menteri dan Kepala Daerah berkampanye atau menjadi tim Kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3).

Pasal ini mengatur daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu. Pejabat-pejabat negara yang dilarang terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye itu meliputi:

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. Gubernur BI, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD
  5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. Aparatur sipil negara (ASN);
  7. Anggota TNI dan Polri
  8. Kepala desa;
  9. Perangkat desa;
  10. Anggota badan permusyawaratan desa.

UU Pemilu Bolehkan Sejumlah Pejabat Berkampanye

UU Pemilu mengatur bahwa beberapa pejabat negara dibolehkan berkampanye dan itu termuat di Pasal 299 UU Pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: